Terungkap LSM BPPI yang Memediasi Kasus Rudapaksa di Brebes, Diduga Lakukan Pemerasan dan Penipuan
Ini LSM yang mendamaikan kasus rudapaksa di Brebes. LSM ini meminta uang kepada keluarga pelaku dan mengancam akan melaporkan kasus ke polisi.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) diduga terlibat dalam mediasi kasus rudapaksa di Brebes, Jawa Tengah.
Kasus rudapaksa ini viral setelah diselesaikan secara damai oleh perangkat desa dan LSM BPPI, tanpa melibatkan kepolisian.
LSM BPPI diduga memeras keluarga pelaku dan mengancam melaporkan kasus rudapaksa anak di bawah umur ke polisi.
Syarat yang diajukan LSM BPPI ke keluarga pelaku yakni membayar uang Rp 200 juta jika ingin kasus diselesaikan secara damai.
Baca juga: KPAI Kecam Kasus Pencabulan Anak di Brebes: Pelaku Harus Diproses Secara Serius
Setelah Polres Brebes menangkap 6 pelaku, keluarga pelaku melaporkan LSM BPPI karena merasa ditipu.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan satu di antara keluarga pelaku telah melaporkan pentolan LSM BPPI berinisial ES.
"Saat ini kita tindak lanjuti laporan tersebut, penyidik sudah memeriksa saksi-saksi terkait dan melengkapi alat bukti," ujarnya dikutip dari TribunMuria.com.
LSM BPPI diduga melakukan pemerasan, penipuan dan penggelapan uang terhadap keluarga pelaku.
"Nanti akan digelarkan perkaranya oleh Polres Brebes. Apabila cukup alat bukti akan di tingkatkan status penyelidikan ke penyidikan," terangnya.
Iqbal Alqudusy menegaskan akan menyelesaikan kasus ini secara tuntas karena korban masih di bawah umur.
"Polres Brebes melakukan juga pengembangan kasus terhadap LSM BPPI yang melakukan mediasi," ungkapnya dikutip dari TribunJateng.com.
Baca juga: Polisi Dalami Adanya Dugaan Pemerasan Dalam Kasus Pencabulan Anak di Brebes
Pengakuan Keluarga Pelaku
Satu di antara orang tua pelaku, Karyoto mengaku LSM yang menawarkan jalur mediasi meminta uang Rp 200 juta kepada mereka.
Uang ini akan digunakan sebagai uang damai agar keluarga korban tidak melaporkan ke polisi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.