Keluarga Korban Penculikan Anak Tak akan Cabut Laporan Polisi Sebelum Pelaku Menikahkan Korban Wa
Keluarga korban penculikan anak di Kabupaten Bone tidak akan mencabut laporan polisi sebelum pelaku menikahkan korban Wa.
Editor: Dewi Agustina
"Kasus tersebut sudah didamaikan di kantor Polres Bone dengan iming-iming akan dilamar paling lambat tiga hari sejak mereka ditemukan," kata Takdir.
Baca juga: Polisi Dalami Kemungkinan Adanya Pelecehan Seksual Dalam Kasus Penculikan Bocah di Gunung Sahari
"Entah seperti apa penerapan undang-undang perlindungan anak jika betul anak yang masih duduk di bangku kelas 5 SD sudah mau dinikahkan. Apalagi disabilitas intelektual itu kan dia tidak tahu apa-apa. Mereka cenderung labil dan mudah dipengaruhi," sambungnya.
Andi Takdir menambahkan, terkait masalah ini, ia mengharapkan agar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bone juga ikut mengawal kasus Wa.
"DP3A Bone wajib turun tangan jika anak ini dinikahkan. Apalagi sekarang Pemda telah menggodok Perda tentang pencegahan pernikahan anak di bawah umur," tambahnya.
Tindak Pidana
Senada, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Muhammad Haedir mengatakan perbuatan membawa pergi anak di bawah umur oleh laki-laki dewasa tanpa sepengetahuan atau izin dari orang tua maupun wali korban, sudah termasuk kategori tindak pidana.
Apalagi semisal, selama dalam penguasaan pelaku terjadi perbuatan menyetubuhi atau perbuatan lain berkaitan dengan tindakan asusila kepada korban.
Maka menurutnya, hal itu jelas termasuk ke dalam perbuatan tindak pidana.
"Jika kita perhatikan usia dari anak tersebut. Ketika semisal laki-lakinya punya niat baik, untuk kemudian menikahi korban, tetapi karena korban masih kategori di bawah umur, maka menurut undang-undang, ia belum cakap atau belum bisa dinikahkan," kata Haedir.
Sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku sekarang, di mana syarat agar dapat dinikahkan, minimal sudah menginjak usia 19 tahun.
"Nah kalau semisal mau dinikahkan di bawah umur, maka kembali ke hak orang tua korban," ucapnya.
Namun akan ada konsekuensi jika anak tersebut dinikahkan di usia di bawah 19 tahun.
Baca juga: Anggota Polrestabes Makassar dan Brimob Berjaga di Rumah Pelaku Pembunuhan dan Penculikan Anak
Karena hal tersebut akan masuk pada hukum perdata. Di mana dikemudian hari terjadi sesuatu yang menyebabkan keduanya berpisah atau bercerai. Maka hak-hak korban akan terlepas.
"Jika menikah di bawah umur, korban tidak akan bisa menerima haknya jika suatu saat terjadi hal yang tidak diinginkan dan mereka bercerai," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.