Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setahun Buron, Pelaku Pencabulan Remaja di Deli Serdang Diringkus di Batam

Riansyah, pelaku pencabulan terhadap remaja berusia 14 tahun di Kabupaten Deli Serdang akhirnya diringkus setelah setahun buron.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Setahun Buron, Pelaku Pencabulan Remaja di Deli Serdang Diringkus di Batam
Kolase Tribunnews.com: TribunPontianak.co.id/Nur Imam Satria dan Tribunnews/Net
Ilustrasi korban dan pelaku pencabulan - Riansyah, pelaku pencabulan terhadap remaja berusia 14 tahun di Kabupaten Deli Serdang akhirnya diringkus setelah setahun buron. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Riansyah alias R (23) warga Dusun IV, Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang akhirnya berhasil diamankan polisi, Minggu (22/1/2023) setelah setahun buron.

Riansyah adalah pelaku pencabulan terhadap remaja berusia 14 tahun di Jalan Batang Nibung, Kelurahan Sei Baharu, Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Kasus pencabulan ini terjadi pada bulan April 2021.

Saat itu korban berinisial IS (14) bersama teman-temannya sedang bermain di kawasan rumah pelaku.

Baca juga: Pria Terduga Pelaku Pencabulan Ditangkap Polisi saat Tengah Beraksi di Lenteng Agung

Melihat korban sedang bermain, pelaku mengajak IS ke dalam kamarnya dan membujuk rayu korban untuk melakukan persetubuhan.

Pada tanggal 20 Juli 2021, korban kembali bermain-main ke rumah pelaku bersama teman-temannya.

Pelaku pun mengajak korban ke dalam kamar yang terdapat di belakang rumahnya dan membujuk rayu kembali korban untuk melakukan persetubuhan.

Berita Rekomendasi

Hingga akhirnya perbuatan pelaku pun diketahui orang tua korban.

Orang tua korban akhirnya membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan tanggal 31 Desember 2021.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon mengatakan, kasus tersebut diketahuinya setelah beberapa waktu lalu viral kembali di sosial media.

Pihaknya kemudian langsung membentuk tim khusus untuk melakukan penangkapan.

"Saya kan baru menjabat kapolres di sini dan kemudian kemarin saya mendengar dan melihat di sosial media, bahwa kasus ditangani oleh Polres Pelabuhan Belawan. Maka saya langsung bentuk tim khususnya," Ucap Josua.

Baca juga: Polisi Tangkap Tujuh Oknum Anggota LSM Terkait Uang Damai Kasus Pencabulan Anak di Brebes

Ia mengatakan, pelaku ditangkap pada tanggal 20 Januari 2023 setelah melakukan pelarian ke Batam.

"Syukur, dalam dua hari pelaku berhasil kita amankan di Batam dimana pelaku ini sudah bekerja di Batam," ungkapnya.

Josua menjelaskan, saat ini pelaku masih dalam penyelidikan terkait aksi pencabulan yang dilakukannya terhadap korban yang masih berusia 14 tahun. Namun pelaku sudah mengakui perbuatannya.

"Saat ini kita masih melakukan penyelidikan, untuk mencari kebenarannya, apakah masih ada pelaku lain, biar semua transparan," katanya.

"Tapi saat diinterogasi, pelaku sudah mengakui perbuatannya tersebut," ujarnya.

Josua menyebutkan, akan melakukan beberapa upaya untuk memperbaiki mental dan psikis korban agar korban dapat kembali pulih seperti sedia kala.

"Kita akan melakukan kerja sama dengan PPA dan Komnas Perempuan untuk melakukan trauma healing terhadap korban, dengan harapan dapat kembali pulih seperti dulu," ujarnya.

Sementara pelaku terancam Pidana Pasal 76 E Junto Pasal 82 atau Pasal 76D tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (cr29/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pelaku yang Cabuli Bocah 14 Tahun di Deli Serdang Akhirnya Ditangkap setelah Setahun Melarikan Diri

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas