Kasus Rudapaksa di Brebes, 7 Orang Ditangkap: 3 Oknum LSM, 3 Oknum Wartawan, 1 Tukang Ojek
Polisi meringkus tujuh orang yang diduga terlibat pemerasan kasus rudapaksa di Brebes, Jawa Tengah.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa remaja putri berusia 15 tahun oleh 6 pemuda di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah masih bergulir.
Terbaru, polisi menangkap tujug oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga para pelaku.
Selain mereka, ada tiga oknum wartawan yang turut terlibat.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua oknum LSM lainnya.
Dihimpun Tribunnews.com, berikut fakta terbaru kasus rudapaksa remaja 15 tahun oleh 6 pemuda di Brebes:
Pemerasan oleh Oknum LSM
Baca juga: Update LSM yang Damaikan Kasus Rudapaksa di Brebes, Ada 3 Oknum Wartawan
Kasus ini ramai menjadi perbincangan setelah berakhir secara damai tanpa melibatkan polisi.
Ternyata, perdamaian antara pelaku dan korban difasilitasi oleh sebuah LSM, dilansir TribunJateng.com.
Belakangan, pihak keluarga pelaku mengaku dimintai uang ratusan juta oleh pihak LSM.
Menurut keluarga pelaku, mereka diminta menyediakan uang damai sebesar Rp 200 juta oleh LSM, untuk menyelesaikan kasus tanpa melibatkan polisi.
Para anggota keluarga pelaku kemudian menawar nominal itu dan sepakat dengan nilai Rp 70 juta.
"Mereka minta uang secepatnya dan harus deal malam itu, kalau tidak kelar, katanya Polres Brebes akan turun tangan menangani kasus pemerkosaan," kata orangtua seorang pelaku berinisial K.
Ia dan keluarga pelaku lain akhirnya berupaya mendapatkan uang dan hanya terkumpul Rp 62 juta.
Uang tersebut kemudian diberikan kepada pihak LSM.
Akan tetapi, rupanya pihak LSM hanya menyerahkan Rp 30 juta kepada keluarga korban.
"Pada kenyataannya korban hanya menerima sekira Rp 30 juta. Yang menyaksikan banyak, Ketua RT, kadus hingga kepala desa," terangnya.
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Penangkapan Tujuh Oknum LSM Diduga Lakukan Pemerasan di Brebes Beri Efek Jera
7 Orang Ditangkap
Setelah melakukan penyelidikan terkait dugaan pemerasan tersebut, pihak kepolisian mengamankan tujuh orang.
Dari tujuh orang yang ditangkap, tiga di antaranya adalah oknum LSM
Mereka adalah ES (36), WS (40), AS (42), mengutip TribunJateng.com.
Sementara itu, polisi juga meringkus tiga oknum wartawan yang juga turut terlibat.
Adapun identitas tiga oknum wartawan itu masing-masing adalah T (43), AM (42), dan UZ (38).
Satu orang lainnya yang juga ditangkap yakni BJ (35), mengaku sebagai tukang ojek.
Mereka bekerjasama memeras keluarga para pelaku dengan dalih sebagai uang kompensasi damai supaya tidak dilaporkan ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP I Dewa Gede Ditya Khrisnanda membenarkan penangkapan tujuh orang tersebut.
"Jadi pasca kejadian pemerkosaan, kasus tersebut dimanfaatkan oknum LSM dan oknum media sebanyak tujuh orang," bebernya, Sabtu (21/1/2023).
Baca juga: Pengakuan Ketua RT soal LSM yang Damaikan Kasus Rudapaksa di Brebes: Keluarga Pelaku Ditekan
Dewa menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan meminta surat kuasa kepada keluarga korban.
Surat kuasa itu lantas digunakan untuk melakukan pemerasan dan menakut-nakuti orangtua para pelaku.
"Awalnya para tersangka meminta Rp 200 juta, tetapi kesanggupan pihak keluarga hanya Rp 62 juta," ujarnya.
Polisi Buru 2 Orang
Selain tujuh orang tersebut, polisi juga tengah memburu dua orang lain yang diduga ikut terlibat.
Keduanya saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami masih melakukan pengejaran, kami juga sudah menerbutkan surat DPO."
"Dan saat ini tim Resmob Satreskrim Polres Brebes sedang melakukan pengejaran di lapangan," tandasnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Fajar Bahruddin Achmad)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.