Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Ada Warga Binaan di Jawa Barat yang Dapat Remisi Imlek, Ini Penjelasan Kemenkumham

Pemberian remisi keagamaan tentunya harus berkaitan dengan agama yang dipeluk oleh narapidana

Editor: Erik S
zoom-in Tidak Ada Warga Binaan di Jawa Barat yang Dapat Remisi Imlek, Ini Penjelasan Kemenkumham
Istimewa
(ilustrasi remisi) Tidak ada warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Barat yang mendapatkan remisi 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tidak ada warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Barat yang mendapatkan remisi tahun baru imlek 2574 atau 2023 Masehi.

Hal itu disebabkan tidak ada narapidana (napi) yang beragama kunghucu.

Baca juga: 26 Narapidana Beragama Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek, Satu Orang Langsung Bebas

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar, Kusnali mengatakan, pemberian remisi keagamaan tentunya harus berkaitan dengan agama yang dipeluk oleh narapidana.

Saat ini, kata dia, tidak ada pemeluk agama Konghucu yang menjadi narapidana di Jawa Barat.

"Oleh karena itu pada tahun ini tidak ada yang mendapatkan remisi Imlek, alias nihil," ujar Kusnali, Senin (23/1/2023).

Menurutnya, Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar bakal melakukan pemantauan dan pemetaan rutin ke setiap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Jabar.

Kegiatan rutin tersebut, kata dia, dapat menjadi acuan langkah ke depannya terkait pengawasan pemasyarakatan.

Baca juga: 44 Warga Binaan Lapas Bagansiapiapi Riau Dapat Remisi Natal, Satu di Antaranya Langsung Bebas

Berita Rekomendasi

"Kamis juga ada kegiatan bimbingan teknis, untuk penguatan kepada petugas termasuk ke warga binaan," katanya.

Sementara itu, berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, ada beberapa daerah di luar Jabar yang narapidananya mendapat remisi Imlek.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, total ada 26 dari 42 narapidana yang beragama Konghucu di seluruh Indonesia, menerima remisi khusus Imlek 2574 Kongzili.

Baca juga: Dapat Remisi 6,5 Tahun, Irman Narapidana Kasus e-KTP dapat Pembebasan Bersyarat

Pemberian remisi ini, kata Rika, merupakan wujud apresiasi negara kepada narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

"Satu orang di antaranya menerima remisi khusus II (langsung bebas) usai mendapat remisi satu bulan," ujar Rika. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Napi di Jabar Tidak Ada yang Dapat Remisi di Tahun Baru Imlek 2023

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas