Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ustaz Ponpes di Trenggalek Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan, Aniaya Santri hingga Patah Tulang

Seorang ustaz di pondok pesantren di Trenggalek ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya santri hingga patah tulang.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Ustaz Ponpes di Trenggalek Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan, Aniaya Santri hingga Patah Tulang
http://www.ladbible.com
Ilustrasi penganiayaan. Kasus penganiayaan terjadi di sebuah Pondok di Trenggalek, Jawa Timur. Seorang ustaz ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya santri hingga patah tulang. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus kekerasan seorang ustaz terhadap santri terjadi di sebuah pondok pesantren di Trenggalek, Jawa Timur.

Ustaz pondok yang berinisial MDP (17) telah ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya dua santrinya.

Akibat penganiayaan itu, seorang santri mengalami patah tulang.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan petugas telah memiliki alat bukti yang kuat hingga menetapkan MDP sebagai tersangka.

"Gelar perkara juga sudah kami lakukan yang berlanjut pada penetapan yang bersangkutan (MDP) sebagai tersangka," ungkapnya dikutip dari Surya.co.id.

Santri yang mengalami penganiayaan berinisial GD (14) dan LM (15).

Baca juga: Santri di Grobogan Tewas Akibat Berkelahi dengan Santri: Berawal dari Bercanda Mencium Bau Ketiak

Korban GD bahkan harus menjalani operasi di RSUD dr Soedomo Trenggalek karena mengalami patah tulang pada pergelangan tangan kiri.

BERITA REKOMENDASI

Sementara korban LM mengalami nyeri pinggang dan dianjurkan rawat jalan.

Iptu Agus Salim menambahkan dalam proses pemeriksaan tersangka mengaku melakukan penganiayaan karena emosi dengan jawaban korban setelah sempat ditegur.

"Korban dinilai pelaku tidak menjalankan kewajibannya sebagai santri, kemudian ditegur. Karena emosi dengan jawaban korban, pelaku melakukan penganiayaan," sambungnya.

Tersangka dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Humas RSUD dr Soedomo Trenggalek, Sujiono mengatakan GD telah selesai menjalani operasi bedah dan sempat dinyatakan mengalami patah tulang tertutup pada pergelangan tangan kiri.

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Jember Diduga Selingkuh dan Berbuat Asusila dengan Santri, Ini Kata Sekjen PBNU


"Kondisinya sadar, baru saja dilakukan operasi bedah sentral dalam rangka mengembalikan fungsi dari tangan pasien. Alhamdulillah berjalan lancar," terangnya dikutip dari Surya.co.id.

Setelah operasi berjalan lancar, korban GD masih dipantau oleh pihak rumah sakit hingga kondisinya membaik.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas