DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungstioli
DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan untuk 10 Teradu masing-masing dalam perkara 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan 49-PKE-DKPP/XII/2022
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Nur Alia Lase, Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungsitoli, Sumatera Utara.
Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (25/1/2022).
Nur Alia Lase berstatus sebagai Teradu I dalam perkara 41-PKE-DKPP/XII/2022 yang diadukan oleh Martins Gea dan Pieter Sanjayaputra Telaumbanua.
"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Nur Alia Lase selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungsitoli terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua. Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.
Baca juga: Posko Aduan Bawaslu Catat Pencatutan NIK Dukungan DPD Tertinggi di Aceh
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan untuk 10 Teradu masing-masing dalam perkara 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan 49-PKE-DKPP/XII/2022.
Secara keseluruhan, sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang pembacaan putusan ini adalah Peringatan Keras (1) dan Peringatan (10).
Sementara delapan penyelenggara pemilu diberikan Rehabilitasi atau pemulihan nama baik karena tidak terbukti melanggar КЕРР.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis serta J Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Anggota Majelis.