Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hilang Selama 23 Hari, Balita asal Cilegon Korban Penculikan Ternyata Dijadikan Pengemis di Jakarta

AS, warga Lingkungan Jombang Cemara, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon dilaporkan hilang dibawa kabur saudara tiri ibu korban

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Hilang Selama 23 Hari, Balita asal Cilegon Korban Penculikan Ternyata Dijadikan Pengemis di Jakarta
wisegeek.com
Ilustrasi penculikan - Balita berinisial AS (4), korban penculikan di Kota Cilegon, Banten ditemukan setelah hilang selama tiga pekan. Tim Gabungan menemukan korban penculikan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 02.00 WIB. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Sopian Sauri

TRIBUNNEWS.COM, KOTA CILEGON -  Balita berinisial AS (4), korban penculikan di Kota Cilegon, Banten ditemukan setelah hilang selama tiga pekan.

Tim Gabungan menemukan korban penculikan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Pelaku penculikan juga telah ditangkap.

"Alhamdulillah sudah ketemu setelah 23 hari. Di Pasar Minggu, Jakarta," ujar Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro kepada Tribun Banten.com pada Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Diduga Jadi Sindikat Penculikan Anak, Wanita di Sorong Dibakar Hidup-hidup oleh Warga hingga Tewas

AS, warga Lingkungan Jombang Cemara, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon dilaporkan hilang.

AS diduga diculik oleh seorang pria dewasa yang merupakan saudara tiri dari ibu AS di pusat pembelanjaan kota Cilegon, Senin, (2/1/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Awalnya Tak Berniat Menculik 

Sementara saat konferensi pers, HI, sang penculik AS (4), warga Kota Cilegon Banten mengaku memanfaatkan korban menjadi pengemis di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

HI mengaku awalnya hanya niat untuk main silaturami ke Kota Cilegon dan tidak ada niat untuk membawa AS.

"Belum kepikiran kalau itu, hanya berkunjung main saja, enggak ada niat (menculik)," tuturnya, sambil berjalan menunduk usai press conference di Aula Polres Cilegon, Rabu (25/1/2023).

Bocah SD di Makassar, Sulawesi Selatan, MFS (11), menjadi korban penculikan dan pembunuhan. Pelaku (kiri) nekat menculik dan membunuh MFS karena ingin menjual organ korban.
Bocah SD di Makassar, Sulawesi Selatan, MFS (11), menjadi korban penculikan dan pembunuhan. Pelaku (kiri) nekat menculik dan membunuh MFS karena ingin menjual organ korban. (Kolase Tribunnews.com via TribunTimur.com)

HI mengaku hanya membawa main AS ke pusat pembelanjaan Kota Cilegon untuk membawa korban jajan.

"Pas jalan-jalan ke Ramayana ngeliat mobil Arimbi langsung stop ikut naik (korban) awalnya jalan-jalan," ujarnya.

Dijadikan Pengemis dan Badut Jalanan

Ia membawa  anak untuk untuk dimanfaatkan menjadi badut atau pengemis jalanan.

"Lalu dibawa ngebadut di Jakarta Selatan," ungkapnya

Dia mengaku, penghasilan mengamen bersama korban AS dalam satu hari menghasilkan 80-100 ribu.

 "Sehari dapet 80 -100 ribu," pungkasnya.

HI sang pelaku penculikan anak di Kota Cilegon mengaku memanfaatkan korban menjadi pengemis di Pasar Minggu, Jakarta
HI sang pelaku penculikan anak di Kota Cilegon mengaku memanfaatkan korban menjadi pengemis di Pasar Minggu, Jakarta (TribunBanten.com/Sopian Sauri)

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochmad Nandar mengatakan pelaku membawa korban ke wilayah Jakarta, Kalideres dan Kota Tua.

"Jadi berpindah-pindah untuk memperkerjakan korban meminta-minta atau mengemis," jelas Nandar.

Aparat gabungan menemukan korban usai mengamen di Pasar Minggu Jakarta.

"Ditemukan baru selesai ngamen baru selesai melaksanakan kegiatan mengamen, saat ditemukan kondisi si anak dalam keadaan sehat meskipun kondisi tubuh agak kotor dan kurang terurus dan dalam kondisi kelaparan," ungkapnya.

"Tempat istirhahat masih kita dalami cuma ada satu tempat yang biasa mereka untuk singgah istirahat di suatu musola di wilayah Pasar Minggu," katanya.

Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 83 junctio Pasal 76F Undang-undang (UU) nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak atau Pasal 332 KUHP.

 
Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Penculik Anak di Cilegon Ngaku Jadikan Korban Badut Jalanan, Penghasilan Rp 100 Ribu per Hari

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas