Kasus Tarik Tambang Maut IKA Unhas di Makassar Diselesaikan Secara Damai, Status Tersangka Gugur
Keluarga korban tarik tambang IKA Unhas sepakat untuk berdamai dengan panitia. Kasus yang menewaskan satu peserta diselesaikan dengan damai.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kasus tarik tambang yang diselenggarakan Ikatan Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan, diselesaikan secara damai.
Diketahui, acara tarik tambang yang diselenggarakan IKA Unhas mengakibatkan satu peserta bernama Masyita (43) meninggal dunia dan 11 peserta mengalami luka-luka.
Acara tarik tambang ini diikuti 5.000 peserta dan diselenggarakan pada Minggu, 18 Desember 2022, lalu.
Polrestabes Makassar sebelumnya telah menetapkan Ketua Panitia Acara, Rohman Syah, sebagai tersangka.
Kini, pihak keluarga korban telah berdamai dengan panitia acara tarik tambang.
Karena kedua pihak sudah berdamai, penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menghentikan kasus ini.
Baca juga: Satu Peserta Diksar Mapala Unhas Meninggal, Polisi Periksa Panitia dan Mulai Lakukan Penyelidikan
Plt Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir, menjelaskan penyelesaian kasus ini menggunakan pendekatan restorative justice.
"Penghentian ini sudah sesuai aturan, karena keluarga sudah ikhlas, berdamai dengan panitia. Makanya kasus ini tidak lagi dilanjutkan," ungkapnya, Senin (23/1/2023), dikutip dari TribunMakassar.com.
Kompol Jufri Natsir mengatakan, setelah kasus dihentikan, status tersangka Rohman Syah dinyatakan telah gugur.
Polisi Sempat Menetapkan Rohman Syah sebagai Tersangka
Polrestabes Makassar menetapkan Rohman Syah sebagai tersangka kasus tarik tambang yang menewaskan satu peserta.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dalam kasus ini.
Baca juga: Tarik Tambang Maut IKA Unhas Sulsel, Polisi Tetapkan Tersangka dan Begini Pesan Terakhir Korban
"Pasalnya 359- iya (360) KUHP. Iya (ancaman hukuman 15 tahun)," jelasnya, Sabtu (24/12/2022) lalu.
Ia mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menemukan adanya kelalaian dan dapat dimasukkan unsur pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.