Kronologi Tukang Becak Bobol Rekening Rp 320 Juta, Uang Tak Diganti Bank hingga BCA Digugat Perdata
Pelaku berhasil menguras rekening korban, karena memiliki kartu ATM, buku tabungan, KTP, dan mengetahui PIN ATM korban.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seorang tukang becak di Surabaya bernama Setu berhasil mengelabui teller BCA dan menarik uang tunai sebesar Rp320 juta yang bukan miliknya.
Pelaku berhasil menguras rekening korban, karena memiliki kartu ATM, buku tabungan, KTP, dan mengetahui PIN ATM korban.
Dibantu Thoha, yang merupakan otak pencurian uang, dia berhasil mencairkan uang dari rekening yang bukan miliknya senilai Rp 320 juta.
Baca juga: Personel Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembobolan ATM di Medan: Pelaku Sempat Melawan
Setu dan rekannya pun kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dan didakwa melanggar Pasal 363 KHUP tentang pencurian.
Dalam materi dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, aksi itu dilakukan Setu di sebuah kantor cabang bank swasta di Jalan Indrapura Surabaya pada 5 Agustus 2022.
"Saat itu dia hanya memakai masker dan kopiah dan hampir mirip dengan pemilik rekening bernama Muin Zachry," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Putu Arya Wibisana, dikonfirmasi Jumat (20/1/2023).
Sementara, Thoha menyiapkan slip penarikan dan mengisinya dengan nominal Rp 320 juta dan membubuhkan tanda tangan palsu pemilik rekening. Aksi tersebut membuahkan hasil.
Kemudian, Setu menekan tombol pin ATM yang sudah diberi oleh Thoha dan berhasil membawa keluar uang ratusan juta yang dimasukkan dalam 2 tas kresek.
Baca juga: Penjelasan BCA soal Kasus Uang Nasabah Dibobol Tukang Becak Senilai Rp 320 Juta
"Setelah aksinya berjalan mulus, Setu mendapatkan uang Rp 5 juta sebagai tanda terima kasih," terang Putu.
Wajah mirip pemilik rekening Setu dan Thoha buka teman dekat. Keduanya baru kenal beberapa saat. Thoha memilih Setu karena tubuh dan wajahnya hampir sama dengan pemilik rekening Muin Zachry.
Kepada Setu, Thoha beralasan dan membujuk serta meminta tolong untuk mencairkan uang milik ayahnya yang sedang sakit.
Di hari yang sama, Thoha mencuri buku rekening Muin di kamar kosnya di Jalan Semarang Surabaya. Selain buku rekening, juga KTP Muin dan ATM milik Muin.
Sebelumnya, Thoha sudah mengetahui nomor pin m-banking milik Muin dan mengetahui Muin punya saldo rekening Rp 345 juta.
"Thoha sempat mencari tahu di laman Google cara mencairkan uang di bank," jelas Putu.
BCA Tidak akan Mengganti
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja memberikan penjelasan terkait kasus uang nasabah BCA Muin Zachry yang diambil oleh tukang becak bernama Setu, senilai Rp 320 juta di Surabaya, Jawa Timur.
Menurut Jahja, Bank BCA tidak akan mengganti rugi uang nasabahnya. Sebab, hal tersebut masuk dalam kelalaian nasabah sendiri. Pasalnya, kartu tanda penduduk (KTP) bahkan PIN ATM Muin telah diketahui oleh Setu.
"Disini sudah jelas, uang nasabah tidak diganti karena tidak menjaga keamanan. KTP, Pin dan buku tabungan nasabah yang kurang dijaga," kata Jahja saat dihubungi Tribunnews, Senin (23/1/2023).
Baca juga: Ramai Penipuan Grup Telegram Mengaku dari BCA, Kenali Modus dan Cara Menghindarinya!
Jahja juga menyampaikan, wajah Setu dinilai mirip dengan Muin. Bahkan, teller Bank BCA pun sempat terkecoh hingga akhirnya Setu berhasil membawa uang Rp 320 juta milik Muin.
Jahja menegaskan, atas kejadian ini pihaknya mengimbau nasabah untuk menjaga keamanan rekeningnya. Dia pun enggan mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) yang sudah diberlakukan pada teller Bank BCA.
"Teller tidak salah, semua dokumen asli, wajah penipu mirip nasabah. Nasabah pun terkejut saat lihat penipu kok mirip dia. Jadi jangan tambah yang bikin nasabah lain yang susah karena repot tambahan SOP," ujar Jahja.
Digugat Perdata
Gugatan akan dilayangkan keluarga Muin Zachry kepada Bank Central Asia (BCA).
Muin Zachry merupakan pemilik rekening yang saldonya dikuras tukang becak di Surabaya.
Atas kasus itu, dia berencana menggugat BCA secara perdata.
Keluarga juga akan melaporkan dugaan perbuatan pidana teller BCA Cabang Jalan Indrapura yang memproses penarikan uang sejumlah Rp 320 juta tanpa sepengetahuan pemilik rekening yang sebenarnya.
"Kita akan somasi. Jika tidak direspons, kita siapkan gugatan perdata dan laporan pidana untuk teller BCA yang memproses penarikan uang," kata Dewi Mahdalia, anak kedua Muin Zachry yang juga kuasa hukum Muin Zachry dalam kasus ini, saat dihubungi, Senin (23/1/2023).
Dia menyayangkan bahwa kasus tersebut terjadi pada sebuah bank swasta yang terkenal.
"Masak pegawai Bank BCA yang notabene seorang sarjana kalah sama tukang becak yang tidak sekolah," ucapnya.
Berdasarkan materi dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, ada Rp 320 juta uang milik Muin yang dikuras Setu dan Thoha.
Baca juga: Layanan m-BCA Gangguan, Nasabah Tumpahkan Keluhan di Media Sosial
Keduanya kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut Dewi, Thoha adalah salah satu penghuni rumah kos milik ayahnya di Jalan Semarang, Surabaya.
"Ngakunya kerja sopir. Thoha belum sepekan tinggal di rumah kos milik ayah saya," kata dia.
Pada hari kejadian, ayahnya sadar saat membuka dompet bahwa kartu ATM-nya tidak ada, termasuk KTP. Buku tabungan BCA saat dicari di lemari juga tidak ada. Setelah tahu kartu ATM dan buku tabungannya hilang, Muin pun pergi ke BCA terdekat dari rumahnya.
"Pihak bank saat itu menginformasikan telah terjadi transaksi penarikan besar-besaran dari rekeningnya di Kantor Bank BCA Cabang Jalan Indrapura Surabaya," terang Dewi.
Berdasarkan informasi tersebut, Muin langsung pergi ke Kantor BCA Cabang Jalan Indrapura untuk memastikan kebenarannya.
"Setelah itu bapak saya langsung lapor ke Polrestabes Surabaya. Sementara Thoha sudah menghilang," ujarnya.
Menurut Dewi, kejadian tersebut sangat cepat.
Sejak kartu ATM dicuri, sampai laporan penarikan uang, hanya sekitar 15-20 menit saja.
Dewi mengaku tidak tahu bagaimana Thoha bisa mengetahui nomor PIN ATM milik ayahnya.
"Soal bagaimana Thoha bisa mengetahui pin ATM, saya tidak tahu," ucapnya.
Berdasarkan materi dakwaan yang disusun jaksa, Thoha memanfaatkan jasa seorang tukang becak bernama Setu untuk menarik hampir seluruh uang Muin dari rekening BCA.
Baca juga: KRONOLOGI Oknum Polisi Bobol ATM di Lubuklinggau, Ketagihan Judi Online, Aksinya Kepergok Warga
Setu dan Thoha bukan teman dekat, keduanya baru kenal beberapa saat.
Thoha memilih Setu karena tubuh dan wajahnya hampir sama dengan pemilik rekening Muin Zachry.
Kepada Setu, Thoha beralasan dan membujuk serta meminta tolong untuk mencairkan uang milik ayahnya yang sedang sakit.
Berhasil menarik uang ratusan juta rupiah dari rekening Muin, Setu diberi uang tunai Rp 5 juta sebagai ucapan terima kasih.
Thoha dan Setu didakwa melanggar Pasal 363 KHUP tentang Pencurian.
Mengenai kasus tersebut, pihak BCA menjelaskan, petugas telah melakukan verifikasi transaksi, antara lain dengan verifikasi personal identification number (PIN) kartu ATM nasabah.
EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, melalui keterangan tertulis, menjelaskan, penarikan dana juga dilengkapi KTP asli, buku tabungan asli, serta kartu ATM.
"Bagi kami, keamanan data nasabah merupakan prioritas utama. Oleh karenanya, kami menyarankan agar nasabah senantiasa mengamankan data sebaik mungkin untuk mencegah hal-hal tidak diinginkan," katanya.
"Kasus dimaksud saat ini sedang dalam proses persidangan di pengadilan. Kami yakin dan percaya bahwa sistem peradilan dan fungsi penegakan hukum dapat memberikan keadilan," ujar dia.
"Selanjutnya kami mengimbau seluruh nasabah BCA untuk tidak memberikan data yang bersifat rahasia kepada pihak mana pun, termasuk kerabat dan orang terdekat mengenai PIN, OTP, password, dan lainnya," lanjut dia. (Tribunnews.com/Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.