Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Mimika Ditahan KPK Kasus Korupsi, Plt Bupati Kini Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat

Plt Bupati Mimika Johannes Rettop jadi tersangka kasus pengadaan dua unit pesawat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika

Editor: Erik S
zoom-in Bupati Mimika Ditahan KPK Kasus Korupsi, Plt Bupati Kini Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat
Tribun-Papua.com/ Marcel
Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettop jadi tersangka kasus pengadaan dua unit pesawat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettop jadi tersangka kasus pengadaan dua unit pesawat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Jaksa juga menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Penyidik KPK Rampungkan Penyidikan, Bupati Mimika Dkk Segera Disidangkan

Tersangka merupakan pihak ketiga dari pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125 tersebut.

Adapun pengadaan pesawat berlangsung pada tahun anggaran 2015.

"Dua orang tersangka, pertama Johannes Rettop selaku (mantan) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan Silvi Herawati Direktur PT Asian One Air," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Aguwani di Jayapura, Kamis (26/1/2023).

Aguwani menjelaskan, Johannes Rettop yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan tidak melakukan proses pelelangan sesuai ketentuan.

Dia juga telah menentukan pihak pemenang dari pekerjaan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Peran tersangka dari awal sudah mengatur paket pekerjaan itu, jadi ada beberapa temuan, mulai dari tidak dilakukan lelang, jadi prinsipnya perbuatan melawan hukumnya jelas bahwa tersangka tidak melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan," kata dia.

Baca juga: Dua Saksi Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Bupati Mimika Mangkir Panggilan KPK

Ia menyebutkan, perkiraan kerugian negara berdasarkan audit independen berkisar Rp 43 miliar dan penyidik Kejati Papua sudah memeriksa lebih dari 20 saksi.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik Johanes Rettop maupun Silvi Herawati, tidak ditahan.

"Dalam kesempatan ini penyidik tidak melakukan penahanan karena tersangka masih kooperatif," cetus dia.

Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun.


"Penyidik Kejati Papua, diberikan arahan oleh pimpinan untuk segera menyelesaikan perkaraan pengadaan pesawat yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Tahun Anggaran 2015," tutur Aguani.

Johannes Rettop jadi Plt bupati

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas