Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Ternyata Sering Aniaya Anak dan Istrinya
Nanang Trihartanto selain menjadi pembunuh siswi SMP di Sukoharjo juga pernah aniaya anak dan istrinya.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan Nanang Trihartanto (21) yang merupakan pelaku pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Nanang Trihartanto ternyata pernah melakukan penganiayaan ke anak dan istrinya.
Mengutip TribunSolo.com, hal tersebut diungkapkan Nanang saat konferensi pers di Polres Sukoharjo, Rabu (26/1/2023).
Ia mengaku pernah menganiaya istrinya sendiri.
"Dulu pernah pak, karena selingkuh pak dia," ungkapnya.
Tak hanya istrinya, ia juga melakukan tindak penganiayaan terhadap anak kandungnya.
Baca juga: Kata Pakar dan Psikolog soal Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Orang Tua Wajib Awasi Gadget Anak
"Anak juga pernah, sempat saya pukul juga. Anaknya satu," imbuh Nanang.
Berprofesi jadi Manusia Silver
Nanang yang tinggal di Kartasura, Sukoharjo ini sehari-hari menjadi manusia silver.
Ia mengungkapkan, setiap hari mendapatkan uang Rp150 ribu.
"Sehari-hari jadi manusia silver," ungkapnya.
Diketahui, Nanang merupakan pelaku pembunuhan siswi SMP bernama E (14).
Pelaku mengaku mengenal E melalui aplikasi MiChat.
Nanang bermaksud untuk menyewa jasa open BO dari E.
Keduanya pun sepakat untuk bertemu di sebuah hotel.
"Nanang mengaku sudah ada transaksi, korban membanderol Rp 300 ribu untuk satu jam," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan.
Karena hotel penuh, maka pelaku mengajak korban ke indekosnya di daerah Kartasura, Sukoharjo.
Setelah memuaskan hasratnya, pelaku meminta tambah jam.
"Di jam ke-2 pelaku tidak puas, dikarenakan korban mengkau jamnya sudah habis," tambah kapolres.
Saat mengantar pulang, timbul niat untuk menghabisi nyawa korban.
"Motif pembunuhan pelaku mengakui melum puas dan ingin menguasai harta korban termasuk uang yang sudah dikasih korban saat jam ke 1," jelas dia.
Pelaku pun menusuk korban dengan obeng dan pisau berkali-kali.
"Pelaku sempat membanting korban hingga terjatuh, dan korban sempat melawan, dikarenakan korban sudah kehabisan darah pelaku langsung menghabisi nyawa korban," lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijatuhi Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH pidana atau pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari/Anang Ma'ruf Bagus Yuniar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.