Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswi SMP yang Dibunuh di Sukoharjo Bukan Jaringan Prostitusi Online, Kenal Pelaku Lewat MiChat

Polisi mendalami adanya kemungkinan jaringan prostitusi online remaja. Pelaku dan korban berkenalan lewat aplikasi MiChat yang berujung pembunuhan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Siswi SMP yang Dibunuh di Sukoharjo Bukan Jaringan Prostitusi Online, Kenal Pelaku Lewat MiChat
TRIBUNJATENG/Khoirul Muzakki
Pelaku pembunuhan berinisial NTH (21) yang tega membunuh gadis berusia 15 tahun di Sukoharjo karena belum puas usai berkencan dengan korban di kamar kos, Senin (23/1/2023). Polisi masih mendalami adanya kemungkinan jaringan prostitusi online remaja. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan di Sukoharjo, Jawa Tengah, berawal dari perkenalan pelaku dan korban di aplikasi MiChat.

Korban yang masih SMP, EJR (14),  menawarkan dirinya di aplikasi tersebut dengan tarif Rp 300 ribu per jam.

Pertemuan antara pelaku dengan korban berakhir dengan pembunuhan.

Jasad korban ditinggal di sebuah lahan kosong di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Pelaku pembunuhan, Nanang Trihartanto (21), telah ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Sidoarjo, Jawa Timur.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan dalam kasus ini tidak ada jaringan prostitusi online karena pelaku dan korban terhubung tanpa perantara.

Baca juga: Fakta Manusia Silver Bunuh Siswi SMP di Sukoharjo, Dipicu Cekcok Tarif Kencan Rp 300 Ribu

"Sementara orang per orang langsung, maksudnya menggunakan aplikasi itu langsung. Jadi tidak ada jaringan atau kaitannya dengan mana-mana," ungkapnya, Kamis (26/1/2023), dikutip dari TribunSolo.com.

Berita Rekomendasi

Terkait ada kemungkinan jaringan prostitusi yang terlibat, AKBP Wahyu Nugroho mengaku masih mendalaminya.

"Belum ada, kita masih mendalami. Terkait jaringan belum ada, kita harus berdasarkan fakta-fakta," tegasnya.

Proses pemeriksaan terhadap beberapa saksi juga telah dilakukan dan terungkap korban sudah sering menerima kencan dari orang yang dikenal lewat MiChat.

Ia menambahkan akan melakukan pendalaman, karena usia korban yang masih terlalu dini untuk terlibat prostitusi.

Pelaku Bekerja sebagai Manusia Silver

Sebelum terlibat kasus pembunuhan, pelaku pernah mendekam di penjara karena kasus pencurian motor pada tahun 2020.

Saat dihadirkan di Mapolres Sukoharjo, pelaku mengaku bekerja sebagai manusia silver.

Baca juga: Pengakuan Pihak Sekolah di Sukoharjo Setelah Siswinya Ditemukan Terbunuh, Korban Dikenal Baik

Nanang Trihartanto mengatakan sehari ia beraksi sebagai manusia silver di Jalan Raya Solo-Semarang dan dapat mengantongi uang sekitar Rp 150 ribu dalam sehari.

"Sehari-hari jadi manusia silver, dapat segitu (Rp 150 ribu)," papar Nanang, Rabu (25/1/2023), masih dari TribunSolo.com.

Uang dari hasil menjadi manusia silver ini digunakan pelaku untuk berkencan dengan korban yang dikenal lewat aplikasi MiChat.

Ilustrasi pembunuhan. Siswi SMP di Sukoharjo dibunuh seorang residivis
Ilustrasi pembunuhan. Siswi SMP di Sukoharjo dibunuh seorang residivis (TribunWow.com/Rusintha Mahayu)

Kronologi Kejadian

AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan pelaku dan korban berkenalan lewat MiChat.

Sebelum bertemu, korban mematok harga Rp 300 ribu per jam jika pelaku ingin berhubungan badan.

Harga tersebut disepakati dan keduanya bertemu di Hotel Setyorini, Kartasura, Sukoharjo, Senin (23/1/2023).

"Nanang mengaku sudah ada transaksi, korban membanderol Rp 300 ribu untuk satu jam," jelas AKBP Wahyu Nugroho pada Rabu, dikutip dari TribunSolo.com.

Karena hotel penuh, pelaku mengajak korban ke kosnya yang berada di Kartasura.

Baca juga: Siswi SMP di Sukoharjo Ditemukan Tak Bernyawa, Ada Luka Tusuk di Tubuh Korban

Hubungan suami istri yang dilakukan berlangsung selama satu jam dan pelaku merasa tidak puas.

Pelaku emosi karena korban menolak untuk menambah waktu berhubungan badan.

Niat untuk melakukan pembunuhan muncul saat pelaku akan mengantar korban pulang.

"Motif pembunuhan pelaku mengakui belum puas dan ingin menguasai harta korban, termasuk uang yang sudah dikasih korban saat jam ke-1," sambungnya.

Saat mengantar pulang korban, Selasa (24/1/2023) dini hari, pelaku melancarkan aksinya dengan membunuh korban dan meninggalkan jasadnya di lahan kosong.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH pidana atau pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman seumur hidup dan paling berat hukuman mati," imbuhnya.

Baca juga: Polisi Buka Peluang Jerat Wowon Cs Tersangka Kasus Pembunuhan Berantai dengan Pasal TPPU

Korban Ditemukan Meninggal

AKBP Wahyu mengatakan saat ditemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Petugas langsung diterjunkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan ditemukan sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, bungkus rokok, dan lip cream hitam.

Polisi juga langsung memeriksa CCTV disekitar TKP untuk proses penyelidikan.

Jasad korban juga telah diautopsi di RS Moewardi, Solo dan terdapat luka tusuk di leher yang mengakibatkan korban meninggal.

"Hasil sementara ada luka tusuk benda tajam 2 titik sejajar di leher dan dada."

"Seperti garpu tapi hanya 2 titik. Kemungkinan yang membuat meninggal yang di leher," ungkapnya, Selasa, masih dari TribunSolo.com.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifuddin/Anang Ma'ruf/Erlangga Bima Sakti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas