Bawa Kokain 3,6 Kilogram yang Disimpan dalam Koper, WNA asal Brasil Terancam Hukuman Mati
Manuela mengaku diberikan koper oleh kawannya tersebut lantaran kala itu Manuela tak memiliki koper untuk dibawa berangkat ke Bali
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali Ida Bagus Putu Mahendra
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - WNA asal Brasil bernama Manuela Vitoria De Araujo Farias (19) diamankan petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali, Minggu (1/1/2023) dini hari lalu.
Ia diketahui membawa narkoba jenis kokain yang disembunyikannya dua buah koper.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Humas Polda Bali pada Jumat 27 Januari 2023, berat keseluruhan kokain yang dibawa Manuela mencapai 3,6 kilogram (netto).
Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol. Iwan Eka Putra menuturkan, Manuela Vitoria De Araujo Farias merupakan sosok penggemar olahraga selancar ( surfing).
Manuela dijanjikan dapat bersekolah surfing di Bali oleh kawannya yang diduga terlibat jaringan narkoba di Brasil.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba Teddy Minahasa akan Digelar 2 Februari 2023 di PN Jakbar
“Dia hanya dijanjikan saja ‘kalau kamu mau sekolah surfing di Bali, kamu bisa mendapatkan itu’.”
“Jadi ini anak umur 19 tahun, karena hobinya memang surfing, dengan dijanjikan seperti itu oleh kawan yang dekat dengan rumahnya sehingga dia bawa barang ini,” ujar Kombes Pol Iwan Eka Putra usai pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Bali pada Jumat 27 Januari 2023.
Mantan Dirresnarkoba Polda Kalimantan Selatan itu berpandangan, Manuela tidak dapat dikategorikan sebagai kurir lantaran Manuela disebut tak mengetahui barang bawaan yang dibawanya ke Bali.
Manuela mengaku diberikan koper oleh kawannya tersebut lantaran kala itu Manuela tak memiliki koper untuk dibawa berangkat ke Bali.
“Tidak bisa dikatakan sebagai kurir karena dia tidak mengetahui barang ini. Dia hanya orang yang dimanfaatkan oleh jaringan Brasil.”
“Barang ini ( Kokain) dia tidak ketahui ada di dalam koper tersebut karena dia waktu itu tidak punya koper. Akhirnya ada dari pihak jaringan (kartel) memberi dia koper,” ujar Kombes Pol. Iwan Eka Putra saat ditemui Tribun Bali usai pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Bali pada Jumat 27 Januari 2023.
Atas perbuatannya tersebut, Manuela disangkakan Pasal 113 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 61 Ayat 1, Pasal 62 UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kombes Pol. Iwan Eka Putra menilai, Manuela Vitoria De Araujo Farias berpotensi diganjar hukuman mati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.