Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kilas Balik Kasus Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar yang Menyeret Eks Wali Kota Samanhudi

Berikut kilas balik kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar dan perkembangan penyelidikan hingga ditangkapnya eks wali kota Samanhudi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kilas Balik Kasus Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar yang Menyeret Eks Wali Kota Samanhudi
TikTok @kerupukkulittttt
Rekaman CCTV detik-detik perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso memperlihatkan ada seseorang yang dengan sengaja membukakan pintu gerbang dan membiarkan mobil hitam masuk. Berikut kilas balik kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar dan perkembangan penyelidikan hingga ditangkapnya eks wali kota Samanhudi. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasus perampokan yang terjadi di rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso pada 12 Desember 2022 lalu ikut menyeret H Samanhudi Anwar.

Samanhudi Anwar adalah wali kota Blitar yang menjabat dua periode yakni 2010-2015 dan periode 2015-2020.

Terkini mantan wali kota Blitar itu diringkus Polda Jatim bersama Tim Jatanras Polres Blitar Kota saat sedang bermain futsal di lapangan futsal di Kota Blitar pada Jumat (27/1/2024) sore.

Samanhudi diduga sebagai otak pelaku perampokan di rumah dinas wali kota Blitar, Santoso.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Apa Motif Samanhudi Diduga Jadi Otak Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar?

Berikut kilas balik kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar yang terjadi pada Desember 2022 lalu, perkembangan penyelidikan hingga ditangkapnya eks wali kota Blitar Samanhudi.

Kronologis Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota

Aksi perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar di Jl Sudanco Supriyadi, Kota Blitar, Jawa Timur terjadi pada Senin (12/12/2022) dini hari.

Berita Rekomendasi

Perampokan dilakukan oleh 4 sampai 5 pelaku.

Komplotan perampok itu berhasil membawa uang sebesar Rp 400 juta dan sejumlah perhiasan.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku menyekap Wali Kota Blitar Santoso, istrinya Feti Wulandari dan tiga penjaga rumah yang merupakan anggota Satpol PP.

Para pelaku juga melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan kasus perampokan terjadi pada Senin (12/12/2022) antara pukul 03.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.

"Tadi pagi, setelah waktu subuh, ada informasi terjadi pencurian dengan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar. Sekarang kami masih olah TKP," terangnya.

Ia menduga pelaku berjumlah sekitar 4 sampai 5 orang masuk Rumah Dinas Wali Kota Blitar melalui pintu masuk sebelah barat.

Baca juga: Samanhudi Beri Informasi Kondisi Rumah Dinas Wali Kota Blitar ke Perampok, Bantah Isu Balas Dendam

Setelah berhasil masuk, para pelaku menyekap tiga penjaga yang berada di pos penjagaan.

Kemudian para pelaku langsung masuk ke dalam Rumah Dinas dan menyekap Wali Kota Blitar, Santoso dan istrinya yang berada di kamar.

Ketika masuk melalui pintu samping, para pelaku telah merusak beberapa kamera CCTV yang ada di Rumah Dinas Wali Kota Blitar.

"Beberapa kamera CCTV dirusak oleh pelaku. Pelaku masuk lewat pintu samping rumah dinas," ungkapnya dikutip dari TribunJatim.com.

Selain merusak kamera CCTV, pelaku juga membawa dekoder di lokasi kejadian.

Terkait jumlah CCTV yang dirusak, AKBP Argowiyono belum dapat menjelaskan karena masih dalam proses penyelidikan.

Atribut Satpol PP

Dari rekaman CCTV terlihat para pelaku menggunakan atribut pegawai pemerintah seperti topi Korpri, seragam Satpol PP hingga mobil berpelat merah.

AKBP Argowiyono menjelaskan penggunaan atribut pemerintah ini menunjukkan perampokan telah direncanakan secara matang.

"Kalau kita lihat pola seperti itu, ini sudah direncanakan. Menggunakan pelat dinas juga," jelasnya.

Baca juga: Terlibat Perampokan Wali Kota Blitar, Ini Peran Samanhudi Anwar hingga Responsnya Soal Balas Dendam

Menurutnya, para pelaku ingin mempersulit penyelidikan dengan memunculkan kesan pelaku adalah orang dalam.

"Tentunya (memunculkan) asumsi-asumsi seolah-olah ada keterlibatan orang dalam. Ini juga mungkin sudah dipikirkan," terangnya pada Kamis (15/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Ia mengungkapkan salah satu contohnya adalah rekaman CCTV yang menunjukkan seorang yang membuka pintu gerbang menggunakan pakaian yang identik dengan seragam Satpol PP.

Menurut Argo, pria tersebut bukan Satpol PP tapi salah satu dari lima pelaku.

"Kalau dari keterangan kemungkinan besar itu pelaku. Karena petugas (Satpol PP) saat itu sudah dilumpuhkan," tambahnya.

Polisi sedang menunggu hasil uji laboratorium forensik dari data sidik jari dan DNA yang tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP).

"Kita juga masih menunggu hasil uji labfor atau data Inafis terkait pengujian sampel DNA dan sidik jari yang tertinggal di TKP." 

"Sidik jari ini kan banyak pola dan tergantung dari kualitas (sampel) sidik jari itu sendiri. Pada saat (hasil) keluar tidak langsung mengarah ke seseorang, tapi ada sekian kemungkinan-kemungkinan," ujarnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar Lihai: Gunakan Cara Ini Agar Tidak Terdeteksi

3 dari 5 Pelaku Diringkus

Sebulan usai kasus perampokan, Satreskrim Polres Blitar Kota bekerja sama dengan Tim Gabungan Jatanras Polda Jatim menangkap 3 dari 5 pelaku perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar.

Keiiga tersangka yaitu Mujiadi Asmuri, dan Ali.

Sedangkan tersangka yang masih buron adalah Okky Suryadi dan Medy Afriyanto, keduanya berusia 35 tahun.

Kanit III Subdit III Jatanras Direskrimum Polda Jatim, Kompol Trie Sis Bintoro membenarkan penangkapan ini.

"Benar 3 tersangka sudah berhasil kami tangkap dari beberapa lokasi berbeda," jelasnya, Kamis (12/1/2023) dikutip dari TribunJatim.com.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi dapat mengenali ciri spesifik empat dari lima perampok berdasarkan hasil rekaman CCTV.

Kamera CCTV yang berada di depan pagar rumah dinas sempat merekam wajah para pelaku ketika berjalan ke halaman.

Rekaman CCTV Diduga Rumah Wali Kota Blitar Saat Dirampok, Mobil Berpelat Merah Tampak Masuk.
Rekaman CCTV Diduga Rumah Wali Kota Blitar Saat Dirampok, Mobil Berpelat Merah Tampak Masuk. (Tangkap Layar Instagram)

Kronologis Penangkapan Samanhudi

Sebelum meringkus Samanhudi, petugas dikabarkan sempat kehilangan jejak Samanhudi Anwar di tengah proses pengintaian pada Kamis (26/1/2023).

Sehingga petugas terpaksa menerapkan prosedur dan mekanisme khusus untuk kembali menemukan keberadaan tersangka.

Samanhudi Anwar kembali terdeteksi berada di sebuah tempat penyewaan lapangan olahraga futsal di kawasan Kota Blitar.

Tersangka akhirnya ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim, saat sedang bermain futsal pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

"S ditangkap di salah satu tempat olahraga di Blitar," ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat, dilansir TribunJatim.com.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono, membenarkan Samanhudi Anwar ditangkap saat sedang berolahraga.

Baca juga: Profil Samanhudi Anwar, Eks Wali Kota Blitar Tersangka Perampokan, Baru Keluar Bui karena Kasus Suap

"Futsal (lokasi penangkapan)" ujarnya, Jumat.

Menurut Lintar, selama proses penangkapan, Samanhudi menunjukkan sikap dan perilaku yang kooperatif.

"Sedang duduk-duduk. Ditangkap kooperatif."

"Tadi bersama rekannya. Dan kami datangi, rekannya juga kooperatif," jelasnya.

Balas Dendam Usai Keluar dari Penjara

Sekitar 3 bulan lalu, tepatnya Senin (10/10/2022) malam, mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar bebas dari penjara setelah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).

Samanhudi Anwar menegaskan dirinya akan kembali ke politik dan balas dendam.

Anwar adalah terpidana kasus suap proyek pembangunan SMPN 3 pada 2018.

Samanhudi dibebaskan setelah menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan di LP Sragen, Jawa Tengah.

Kebebasan Samanhudi disambut keluarga dan para pendukungnya di rumahnya, Jalan Kelud, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Senin (10/10/2022) malam.

Sesampai di jalan depan rumahnya, Samanhudi turun dari mobil lalu menyalami para warga yang sudah menunggu di lokasi.

Samanhudi yang menjabat Wali Kota Blitar selama dua periode (2010-2015 dan 2015-2020) itu sempat berorasi dan menyapa para warga di depan rumahnya.

Samanhudi mengatakan sudah menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan.

Ia menjalani hukuman pidana penjara di tiga Lembaga Pemasyarakatan (LP), yaitu LP Medaeng Sidoarjo, LP Blitar, dan terakhir di LP Sragen (Jawa Tengah).

"Saya pulang lancar-lancar aja. Kepulangan saya tetap ada permainan politiknya, padahal itu tidak baik untuk pendidikan demokrasi ke depannya," kata Samanhudi.

Samanhudi mengatakan, sesuai aturan seharusnya sudah bebas dua bulan lalu.

"Seharusnya dua bulan lalu saya sudah balik ke Blitar. Saya ikut prosedur. Saya dapat PB (pembebasan bersyarat) hanya satu bulan," ujarnya.

Setelah bebas, Samanhudi mengaku akan terjun lagi ke politik. Untuk sementara, ia akan melakukan evaluasi arah politik.

"Saya akan terjun ke politik, karena saya dizalimi oleh politik. Saya akan balas dendam. Kalau partai nanti dulu, saya akan berlayar," ujarnya.

Kasus Suap proyek Pembangunan Gedung SMPN 3 Blitar

Sekadar diketahui, Samanhudi terjerat kasus suap proyek pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar yang diitangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018.

Dalam kasus itu, Samanhudi dijatuhi vonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan pencabutan hak politik untuk Samanhudi selama 5 tahun.

Baik jaksa KPK maupun Samanhudi mengajukan banding atas vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya tetap memvonis hukuman pidana 5 tahun penjara untuk Samanhudi.

Jaksa KPK mengajukan kasasi terkait putusan banding itu ke Mahkamah Agung (MA). Namun putusan kasasi MA juga menguatkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya. 

Sumber: (Tribunjatim) (Surya) (Kompas.com) (Tribunnews)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas