Gunung di Bali akan Dijadikan Kawasan Suci karena Dianggap Sakral, Kegiatan Pariwisata Dibatasi
Gunung di Bali akan dijadikan kawasan suci dan membatasi kegiatan wisata. Hal ini dilakukan karena gunung di Bali dianggap sakral.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Bali akan menjadikan gunung-gunung di Bali sebagai kawasan suci dan membatasi kegiatan pariwisata di sana.
Keputusan ini diambil setelah beberapa gunung di Bali masuk dalam kawasan suci dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali periode 2023-2043.
Gubernur Bali, I Wayan Koster menjelaskan peraturan ini mendesak untuk segera dijalankan karena berkaitan dengan tata kelola pembangunan di Bali.
Baca juga: Menparekraf Sandiaga Berencana Tambah Penerbangan Langsung dari India, Tiongkok, dan Rusia ke Bali
“Tadi saya ikuti arahan perdanya. Pertama ada aspek kawasan suci termasuk ada gunung, diatur mulai dari bawah sampai ke puncak gunung, dijadikan sebagai kawasan suci."
"Ini saya baru dapat detail mengenai ini hari ini dan sangat sesuai dengan harapan saya karena para sulinggih telah memberikan keputusan sejumlah gunung di Bali agar dijadikan kawasan suci,” ungkapnya dikutip dari TribunBali.com, Senin (30/1/2023).
Menurut Koster, sejak dulu gunung di Bali dijadikan tempat ritual keagamaan, bersemedi dan jadi tempat suci.
Dengan peraturan ini, ia berharap gunung di Bali dipergunakan untuk kawasan suci seperti yang dilakukan para leluhur terdahulu.
“Jadi memang se-yogyanya Gunung di Bali dijadikan kawasan suci bukan lagi kawasan yang disucikan."
"Kita selama ini mendeklarasi dari kawasan suci menjadi tidak suci karena kita terlalu kebablasan karena itu dengan pengaturan ini saya akan berkorrdinasi lebih lanjut karena setelah kami rancang perda khusus untuk menjadikan gunung sebagai kawasan suci. Supaya aktvitas di Gunung dapat dikendalikan,” sambungnya.
Baca juga: Sandiaga Uno Pamer Bali Kalahkan London dan Paris Jadi Destinasi Terpopuler Kedua di Dunia
Setelah peraturan ini ditetapkan, masyarakat diminta untuk tidak asal masuk ke kawasan gunung dan tidak menjadikannya destinasi wisata.
Koster belum memutuskan peraturan gunung menjadi kawasan suci ini dijadikan Peraturan Daerah (perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) atau Surat Edaran (SE).
“Jadi aktivitasnya hanya untuk kepentingan upacara ritual atau kaitannya secara khusus itu yang akan kami lakukan dengan waktu cepat lagi. Dan jalur pendakian akan diatur,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Nyoman Kenak menganggap peraturan tersebut akan semakin menguatkan perlindungan kesucian gunung di Bali.
Nyoman Kenak menjelaskan gunung dalam keyakinan umat Hindu di Bali memiliki makna sakral dan harus dijaga kesuciannya.
"Gunung itu bahkan disebut Bhatara. Ini harus dijaga kesuciannya dengan baik. Karena kita sadari, ketika pariwisata berkembang, aktifitas wisata di Gunung adalah risiko. Sekarang bergantung komitmen kita untuk itu," pungkasnya dikutip dari TribunBali.com.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBali.com/Ni Luh Putu Wahyuni Sari/Putu Supartika)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.