Kuasa Hukum Tersangka Sopir Audi A6 Minta Selingkuhan Kompol D Diperiksa Ulang
Kuasa Hukum Sugeng meminta agar polisi memeriksa ulang Nur (23), selingkuhan Kompol D.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Kuasa Hukum Sugeng tersangka yang menabrak Selvi Amalia Nuraeni, Yudi Junadi meminta agar Nur (23) diperiksa ulang.
Nur adalah penumpang mobil Audi A6 yang dikemudikan Sugeng. Mobil tersebut melindas mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur, hingga korban meninggal dunia.
Baca juga: Polisi Tegaskan Mobil Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi di Cianjur Bukan Milik Kompol D
"Kita mohon agar Nur itu diperiksa kembali, karena ketika dia jumpa pers dengan beberapa awak media, dirinya menyebutkan tidak melindas. Namun tiba-tiba dalam BAP pihak Kepolisian keterangannya berubah, berarti ada satu keterangan yang palsu," kata Yudi saat dihubungi, Selasa (31/1/2023).
Keterangan Nur yang berubah-ubah itu, lanjut dia, kemungkinan diatur oleh teman dekatnya tersebut. Sehingga Nur menyebutkan bahwa mobil Audi itu tidak menabrak.
"Dua Keterangan dari penumpang mobil Audi yang berubah-ubah itu, berarti ada keterangan yang kontradiktif," katanya.
Yudi menjelaskan, secara faktual dan fakta ada dua keterangan Nur yang berudah-ubah dalam waktu sekiar dua hingga tiga jam.
"Karena itu, saya mohon agar Nur untuk diperiksa kembali, karena ada dua keterangan yang berbeda, terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia," katanya.
Selain itu, Yudi berharap keterangan resmi yang dikeluarkan kepolisian agar lebih diperdalam, sehingga jangan sampai menyatakan bahwa Nur tidak hubungannya dengan petugas di lapangan.
Baca juga: Mobil Audi A6 dalam Kasus Tewasnya Selvi Amalia, Harga hingga Terungkapnya Perselingkuhan Kompol D
"Jadi jangan menyatakan Nur tidak ada hubunganya dengan pihak petugas di lapangan, ternyatakan sekarang terbantahkan dengan Kompol D yang telah di-Patsus," kata dia.
Dia menambahkan, sebagai lembaga dan sumber resmi negara, seharunys lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan kepada publik.
"Hingga sejauh ini saya tidak mengatahui keberadaan Nur yang sebelumnya sempat meminta perlindungan kepada saya. Saya memberikan perlindungan karena keyakinan saya kecelakaan itu tidak melibatkan mobil Audi," kata dia.
Baca juga: Fakta Kompol D, Diduga Selingkuh dengan Penumpang Audi A6 Penabrak Selvi Amalia, Kena Patsus 21 Hari
Sekadar diketahui, Kompol D ditempatkan di Tempat Khusus (Patsus) karena melanggar kode etik profesi Polri karena memiliki kedekatan istimewa dengan Nur (23) penumpang mobil Audi yang diduga telah melindas Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur.
Kompol D menjalin hubungan istimewa dengan Nur
Perwira menengah di Polda Metro Jaya, Kompol D akhirnya dikurung di tempat khusus (patsus).