Polisi Tegaskan Mobil Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi di Cianjur Bukan Milik Kompol D
Doni mengatakan jika mobil yang berpelat nomor asli B 999 LS itu merupakan kendaraan atas nama perorangan yang beralamatkan di Jakarta.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menegaskan mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni bukan milik Kompol D maupun istri sirinya bernama Nur.
Diketahui, Nur menjadi penumpang di dalam mobil tersebut saat kecelakaan tersebut terjadi.
"Terdaftar bukan milik D atau N," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Timsus Akan Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI yang Ditetapkan Jadi Tersangka
Meski begitu, Doni tidak membeberkan secara detil siapa pemilik mobil Audi A6 tersebut.
Doni hanya mengatakan jika mobil yang berpelat nomor asli B 999 LS itu merupakan kendaraan atas nama perorangan yang beralamatkan di Jakarta.
Lebih lanjut, Doni menjelaskan pihaknya tidak mengusut perihal siapa pemilik mobil tersebut.
Dia mengatakan pihaknya hanya mengusut kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Selvi meninggal dunia.
"Kasus laka lantas tidak ada kaitannya dengan pemilik, pertanggungjawaban pidananya kepada pengemudi/ pengendara," ungkapnya.
Baca juga: Kapolda Metro Soal Kasus Kompol D dengan Penumpang Audi A6: Proses Tanpa Pandang Bulu!
Diberitakan sebelumnya, Kasus tabrak lari di Cianjur, Jawa Barat yang menewaskan seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni terungkap.
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana, Cianjur tersebut meninggal setelah ditabrak mobil Audi berwarna hitam, Jumat (20/1/2023) siang.
Kini sopir mobil Audi bernama Sugeng telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan proses penyelidikan terhadap kasus ini menemui berbagai kendala sehingga tersangka baru dapat ditetapkan seminggu pascakejadian.
"Dalam prosesnya semua bisa jelas dan terang dan bisa kita ungkap perkaranya dan bisa merujuk kepada kendaraan yang menabrak, serta bisa menetapkan pengemudinya sebagai tersangka," tegasnya dikutip dari TribunJabar.com.