Kalapas Palu Bantah soal Adanya Pengendalian Narkoba dari Dalam Lapas
Kemenkumham akan maksimal membantu pihak kepolisian dalam menuntaskan kasus pengendalian peredaran narkoba dan TPPU yang dilakukan warga binaan
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Sulawesi Tengah mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) Palu.
Aset yang berhasil disita Polri pun angkanya fantastis.
Humas Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti menyatakan, pihaknya akan maksimal membantu pihak kepolisian dalam menuntaskan kasus pengendalian peredaran narkoba dan TPPU dari dalam lapas yang dilakukan warga binaan berinisial IL.
"Kami akan terbuka membantu aparat kepolisian dalam menuntaskan kasus ini. Semua informasi yang dibutuhkan akan kami serahkan kepada penyidik," kata Rika kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Rika mengatakan, Ditjen Pas akan menyelidiki kasus ini sampai tuntas termasuk kemungkinan adanya oknum yang bermain-main dalam kasus ini.
"Jika ditemukan oknum yang terlibat, Ditjen Pas pasti akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Baca juga: Buron Sejak Oktober 2022, Bareskrim Polri Pulangkan DPO Kasus Narkoba Berinisial AA dari Malaysia
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Palu Gunawan menambahkan, IL diketahui berstatus narapidana pada 18 Oktober 2017 dengan perkara narkotika.
Dia dipidana penjara selama 17 tahun dengan denda Rp 15 miliar subsider 6 bulan kurungan.
”Sejak awal pemeriksaan terhadap IL dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pihak Lapas Kelas II A Palu telah memberikan dukungan kepada pihak Polda Sulteng untuk memeriksa WBP dan yang bersangkutan dibawa ke Polda guna kepentingan penyidikan," kata Gunawan.
Mengenai isu tentang beredarnya narkoba di dalam lapas, Gunawan menegaskan bahwa hal itu tidak benar.
Perputaran uang oleh IL juga tidak terjadi di dalam Lapasnya.
"Selama ini masalah narkoba selalu menjadi atensi bagi kami di lapas untuk menciptakan Lapas BERSINAR (BERSIH NARKOBA) seperti yang telah dicanangkan Ditjen PAS bekerjasama dengan pihak BNN Provinsi Sulawesi Tengah," tegasnya.
Dikutip dari TribunPalu.com, Kepolisian di Sulawesi Tengah mengungkap pengendalian peredaran Narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Dari kasus itu, Polda Sulteng menyiduk dua tersangka berinisial IL alias Illang alias Beb (33) warga Jl Ade Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pelaku IL yang juga narapidana Lapas Kelas IIA Palu dengan kasus peredaran narkotika sejak 2017. IL dipidana 17 tahun penjara atas kepemilikan 4,5 Kg sabu.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto mengatakan, pelaku IL mengendalikan peredaran narkotikan dan meraup keuntungan hingga puluhan miliar rupiah.
Baca juga: 44 Warga Binaan Lapas Bagansiapiapi Riau Dapat Remisi Natal, Satu di Antaranya Langsung Bebas
“Sejak Mei 2022 Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang hasil jual beli narkotika yang dilakukan oleh IL alias Illang alias Beb (33),” kata Kombes Pol Didik Supranoto dalam jumpa pers di Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Senin (30/1/2023).
Dalam aksinya, pelaku IL meminta istrinya berinisial SK (28) warga Jl Kerajalembah, Palu, membuka 14 rekening bank atas nama orang lain.
Dalam kurun waktu tahun 2017 sampai 2022, ditemukan peredaran uang dalam 14 rekening mencapai Rp 42 miliar lebih.
"Tidak hanya tersangka IL dan SK, dalam kasus orangtua SK inisial KAS (49) warga Desa Sopu, Kecamatan Nokilalaki, Sigi juga terlibat karena berupaya menyimpan dan menyembunyikan kekayaan hasil tindak pidana pelaku," jelas Didik.