Santri di Sukoharjo Meninggal Diduga Dianiaya Senior, KPAI Minta Santri Lain Dapat Trauma Healing
Dalam memproses hukum kasus ini, Kepolisian Resort Sukoharjo harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menyesalkan berulangnya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
Hal ini diungkapkan oleh Aris menyikapi meninggalnya santri berinisial AKP (13 tahun), diduga akibat kekerasan yang dilakukan kakak kelas berinisial MG (15 tahun).
Aris berpendapat bahwa tingginya angka kekerasan yang terjadi di pesantren adalah masalah serius, apalagi hingga berdampak kematian.
"Pesantren harusnya menjadi rumah yang aman, nyaman, dan menyenangkan buat anak, ironisnya justru praktik kekerasan banyak terjadi," tutur Aris kepada Tribunnews.com, Kamis (19/9/2024).
Baca juga: 11.796 Anak Jadi Korban Kekerasan di Tahun 2024, Mayoritas Terjadi di Rumah Tangga, Ini Kata KPAI
Dirinya berharap Pemerintah Daerah mampu memastikan terpenuhinya hak keluarga korban diantaranya, pendampingan psikologi, pendampingan hukum, pemulihan dan lainnya.
Selain itu, Aris juga meminta Kementerian Agama dan dinas terkait memberikan pendampingan dan pemulihan dalam bentuk trauma healing atau lainnya pada santri pesantren.
"Terutama pada anak yang melihat, menyaksikan dan berintraksi langsung dengan korban," ucap Aris.
Pengusutan kasus ini, menurut Aris, harus dilakukan secara cepat oleh pihak Kepolisian.
"Dalam memproses hukum kasus ini, Kepolisian Resort Sukoharjo harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ucap Aris.
Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas perlindungan, keadilan, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, pembinaan dan pembimbingan Anak, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir, dan penghindaran pembalasan.
Hasil koordinasi KPAI didapati data dan informasi terkait kronologis kejadian kekerasan yang berakibat kematian.
Kejadian terjadi pada tanggal 16 September 2024, kurang lebih pukul 11.00 WIB, di kamar 23 gedung asrama putra, pada salah satu pesantren, Sukoharjo.
Kejadian bermula terduga pelaku memintak uang dengan paksa kepada korban, tapi karena korban tidak memberi dan menyampaikan tidak punya uang, hingga akhirnya terjadi pukulan kepada bagian perut, dada, dan uluhati korban.
Lalu korban tidak sadarkan diri, karena tidak tertangani dengan cepat akhirnya koban meninggal dunia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.