Maksud Kata Balas Dendam yang Pernah Diucapkan Samanhudi, Kecewa Anaknya Dicoret dari PDIP
Kuasa hukum Samanhudi jelaskan maksud ucapan kliennya saat bebas dari penjara. Sebut tidak ada balas dendam yang ditujukan ke Santoso.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Video mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar ketika bebas dari penjara pada Oktober 2022 kembali menjadi sorotan.
Dalam video tersebut Samanhudi menyatakan akan balas dendam setelah dipenjara selama 4 tahun 4 bulan karena kasus suap.
Kini, Samanhudi kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso.
Sejalan dengan kasus perampokan ini, muncul dugaan ucapan balas dendam yang pernah disampaikan Samanhudi ditujukan ke Santoso.
Namun dugaan tersebut dibantah kuasa hukum Samanhudi, Joko Trisno Mudiyanto.
Joko Trisno menegaskan balas dendam yang dimaksud Samanhudi adalah balas dendam politik bukan pribadi.
Baca juga: 2 Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar Masih Diburu Polisi, Sempat Ancam Telanjangi Istri Santoso
Ia menjelaskan, Samanhudi merupakan tokoh PDIP Blitar yang cukup disegani karena kerap mengkaderkan beberapa anggota partai untuk menduduki sejumlah jabatan strategis.
Kemudian menjelang Pemilihan Wali Kota Blitar 2020, anak Samanhudi dicoret oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP.
Samanhudi sempat meminta bantuan kader-kader PDIP yang pernah ia didik agar nama anaknya tidak dicoret, tapi tidak ada yang mau membantu.
"Saya minta ke penyidik untuk tidak dimasukkan dalam BAP. Tetapi kita menjelaskan dendam itu dendam politik, awalnya dari merah. Mau beralih ke warna lain," ungkapnya dikutip dari Surya.co.id, Rabu (1/2/2023).
Menurut Joko, ucapan Samanhudi terkait balas dendam ditujukan untuk lembaga, bukan personal.
"Jadi, anaknya itu dicoret dari kepengurusan, teman-temannya kader beliau tidak pernah mau membantu. Rasa sakit hatinya ya sudah kita lihat, nanti tahun 2024," sambungnya.
Baca juga: Samanhudi Anwar Disebut Miliki Dendam pada Wali Kota Blitar, Kuasa Hukum: Itu Rekayasa Mujiadi
Ia memastikan Samanhudi dan Santoso masih berhubungan baik dan tidak ada balas dendam yang ingin dilakukan Samanhudi seperti yang banyak diberitakan.
"Tidak benar kalau beliau mau melakukan hal bodoh. Murahanlah kalau mau merampok wali kota yang dulu bersahabat dan pernah menjadi bawahan Pak Samanhudi sampai di akhir masa jabatan beliau," tandasnya.
Dua Tersangka Lain Masih Buron
Kini, Samanhudi Anwar telah ditahan di Polres Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi berperan sebagai orang yang memberi informasi terkait tata letak lokasi perampokan.
Selain Samanhudi, tersangka lain yang sudah ditahan dalam kasus ini adalah Mujiadi (54), Ali (57), dan Asmuri (54).
Tim Jatanras Polda Jatim masih memburu dua tersangka lain yang masih buron bernama Okky Suryadi (35) dan Medy Afriyanto (35).
Baca juga: Samanhudi Anwar Disebut Miliki Dendam pada Wali Kota Blitar, Kuasa Hukum: Itu Rekayasa Mujiadi
Keduanya merupakan residivis yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono mengatakan petugas masih turun ke lapangan untuk melakukan pengintaian dan pengejaran terhadap dua tersangka yang buron.
"Tidak ada yang tidak signifikan. Semuanya kita telusuri semua kami kejar."
"Terhadap dua tersangka yang belum ditangan atas nama Okky dan Medy, tetap kami kejar sampai saat ini, tim masih di lapangan," tegasnya dikutip dari Surya.co.id, Senin (30/1/2023).
Dilansir dari TribunJatim.com, ciri-ciri fisik Okky Suryadi yakni memiliki tinggi badan 172 cm dengan bentuk muka lonjong dan kulit sawo matang.
Bentuk tubuh Okky Suryadi tinggi kurus dan berambut hitam pendek.
Sementara Medy Afriyanto memiliki tinggi badan 158 cm dengan bentuk muka bulat.
Warna kulit Medy Afriyanto sawo matang dengan perawakan tinggi gemuk dan berambut hitam pendek.
Dalam aksi perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, kedua tersangka ini berperan sebagai eksekutor perampokan dan sopir mobil.
Samanhudi Ajukan Praperadilan
Tim kuasa hukum Samanhudi Anwar yang berjumlah 8 orang akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya.
Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Samanhudi Anwar, Hendi Priono mengatakan praperadilan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur.
"Hari ini, kami tim kuasa hukum (Samanhudi) mengajukan permohonan pra peradilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap Samanhudi oleh Polda Jatim ke PN Blitar," terangnya dikutip dari Surya.co.id.
Ia menjelaskan penetapan tersangka terhadap Samanhudi Anwar sangat janggal karena kliennya tidak pernah diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu.
Baca juga: Kata Wali Kota Blitar setelah Samanhudi jadi Tersangka Perampokan: Mudah-mudahan Diberikan Kesadaran
"Menurut pengakuan beliau (Samanhudi), beliau belum pernah mendapat panggilan atau diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini."
"Penetapan tersangka ini lebih dulu dilakukan sebelum melakukan pemeriksaan (sebagai saksi) terhadap beliau," katanya.
Selain belum diperiksa sebagai saksi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) penetapan tersangka harus disertai dua alat bukti yang cukup kuat.
Namun hal ini tidak ada dalam penetapan tersangka terhadap mantan Wali Kota Blitar dua periode tersebut.
Kuasa Hukum Samanhudi lainnya, Joko Trisno mengungkap Samanhudi membantah semua tuduhan ketika menjalani proses pemeriksaan.
"Tidak ada bukti bukti lain, hanya bukti pembicaraan keterangan dari tersangka MJ. Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh penyidik Polda Jatim," ucapnya.
Samanhudi Anwar Bantah Terlibat Perampokan
Joko Trisno Mudiyanto juga membantah kliennya telah terlibat kasus perampokan karena penangkapan Samanhudi Anwar hanya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Mujiadi.
Dalam BAP Mujiadi tertulis selama berada di Lapas Sragen, Jawa Tengah terjadi komunikasi yang intens dengan Samanhudi Anwar dan merencanakan perampokan.
Hal ini dibantah oleh Samanhudi Anwar yang merasa hanya mengenal Mujiadi karena sama-sama berasal dari Jawa Timur.
"Jadi bahasa umumlah di lapas itu. Perkenalan. Tidak ada pembicaraan pembicaraan khusus yang disampaikan (seperti) baik pak kapolda atau pak dirkrimum, itu enggak seperti itu."
"Semuanya dibantah oleh pak Samanhudi. Dan itu nanti akan dibuktikan pada saat di persidangan pada pokok perkara," ungkap Joko Trisno, dikutip dari TribunJatim.com.
Baca juga: Samanhudi Otak Pelaku Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Resmi Ditahan Usai Diperiksa 12 Jam
Kliennya juga membantah mengenal empat tersangka kasus perampokan lain yang membawa uang Rp730 juta dan sejumlah perhiasan dari Rumah Dinas Wali Kota Blitar.
Langkah hukum yang akan dilakukan selanjutnya adalah memastikan kesaksian Mujiadi yang sudah ditulis di BAP.
"Di situlah, bahasa rekayasa. Oh saya tahu ini rekayasa. Rekayasa dari Mujiadi lho ya. Makanya orang ini yang akan saya kejar (pembuktiannya)," tegasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi/Samsul Hadi) (Surya.co.id/Akira Tandika/Samsul Hadi)