Nikahi Wanita Pemohon Perceraian, Hakim Pengadilan Agama Tulungagung Dipecat
Perkara ini berawal ketika MY yang masih bertugas di Pengadilan Agama Tulungagung terjebak asmara dengan seorang wanita pelapor
Editor: Erik S
Namun, karena permintaan Ketua PA, MY kemudian menyetujui.
Baca juga: Mengenal Haswandi, Hakim Agung yang Beri Terobosan Baru Pelaksanaan Eksekusi Putusan
Dalam sidang, MY juga mengakui mengajak pelapor menikah secara siri dan memiliki seorang anak dari hasil hubungan tersebut.
Setelah itu, MY memberitahukan kepada istri pertamanya bahwa ia telah menikah kedua kalinya, sekaligus meminta izin.
Setelah mendapat izin dari istri pertama, baru MY mengurus perizinan poligami ke kantor dinas dengan alasan istri pertama sakit dan menikah secara resmi.
Menurut pengakuan pelapor, setelah satu hari dinikahi secara resmi, MY menghilang tanpa kabar dan tidak memenuhi janjinya sebelum menikah.
Kemudian pelapor melaporkan perbuatan MY kepada KY pada 2021.
Dalam persidangan tersebut juga hadir istri pertama dan keponakan MY yang tinggal bersama MY sebagai saksi.
Adapun majelis MKH terdiri dari perwakilan KY, yaitu Wakil ketua KY M.
Taufiq HZ sebagai ketua majelis, bersama Anggota KY Siti Nudjanah, Binziad Kadafi, dan Amzulian Rifai.
Baca juga: Advokat Lapor 9 Hakim MK Ke Polisi Soal Perubahan Substansi Putusan
Sementara itu, perwakilan MA terdiri dari Hakim Agung Syamsul Maarif, Purwosusilo, dan Yasardin.
Sidang MKH kali ini merupakan kali ketiga. Dua sidang sebelumnya ditunda karena hakim terlapor MY berhalangan hadir dengan alasan sakit.
Bahkan untuk pertama kalinya dalam sejarah persidangan MKH, terlapor dihadirkan secara virtual karena terlapor masih dalam keadaan sakit dan dalam pantauan dokter. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Nasib Hakim Pengadilan Agama Tulung Agung, Dipecat Usai Terlibat Cinta Lokasi dengan Pemohon Cerai