Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Karyawan Tuntut Upah Lembur, Kemnaker Turunkan Tim ke Grobogan, Ini Hasil Pemeriksaannya

Pemeriksaan yang dilakukan Disnakertrans Jawa Tengah, Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan itu dilakukan pada Jumat (3/2/2023).

Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Erik S
zoom-in Viral Karyawan Tuntut Upah Lembur, Kemnaker Turunkan Tim ke Grobogan, Ini Hasil Pemeriksaannya
Foto Pemda Nagano
Ilustrasi. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan telah memeriksa PT SAI Apparel Industries di Grobogan, Jawa Tengah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dodi Esvandi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan telah memeriksa PT SAI Apparel Industries di Grobogan, Jawa Tengah.

Pemeriksaan tersebut terkait video viral pekerja yang tidak dibayar gaji lemburnya.

Baca juga: Viral Aksi Buruh Pabrik Mendebat Bos Asal India karena Lembur Tak Digaji, Kemnaker Sangat Prihatin

Dari pemeriksaan tim di lapangan ditemukan fakta bahwa benar terjadi ada adu mulut antara pekerja bernama Erma dengan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal India bernama Shaji.

"Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjutnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (4/3/2023).

Pemeriksaan yang dilakukan Disnakertrans Jawa Tengah, Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan itu dilakukan pada Jumat (3/2/2023).

Haiyani mengatakan dari hasil pemeriksaan itu juga didapati adanya pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur yang terjadi sejak September 2022.

Berita Rekomendasi

"Pihak perusahaan sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan," jelasnya.

Terhadap pelanggaran normatif, Haiyani menegaskan agar perusahaan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku serta akan diterbitkan Nota Pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

"Agar kejadian serupa tidak terjadi baik di perusahaan bersangkutan maupun perusahaan lainnya, kami meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial manakala ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya," ujarnya.

Sebelumnya kasus karyawan lembur namun tidak dibayar oleh perusahaannya mencuat setelah beredarnya sebuah rekaman video yang diduga dibuat pegawai perempuan PT Sai Apparel di Desa Harjowinangun, Godong, Grobogan, Jawa Tengah.

Video itu memuat protes si pegawai lantaran sudah bekerja lembur, tetapi uang lemburnya tidak dibayarkan oleh perusahaan.

Dalam video itu terlihat bos perusahaan itu menyuruh si pegawai berhenti merekam serta keluar dari dalam pabrik.

Sementara pegawai perempuan itu merasa dirugikan karena hak uang lembur tidak dibayarkan dan sempat dicemooh oleh bosnya tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas