Wanita Berusia 19 Tahun di Situbondo Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Jasad Bayi Dibuang ke Parit
Kasus pembunuhan dan pembuangan bayi di Situbondo terungkap. Pelaku merupakan ibu kandung bayi yang masih berusia 19 tahun.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti

Proses persalinan juga dilakukan pelaku seorang diri di dalam kamar.
"Untuk rencana selanjutnya mungkin dinikahkan," paparnya.

Kasus ini terungkap karena polisi menemukan beberapa barang bukti di lokasi pembuangan bayi seperti potongan baju dan kaos kaki yang pernah didokumentasikan oleh pelaku.
"Itu petunjuk yang menguatkan kepada terduga pelaku," bebernya.
Kronologi Pembunuhan dan Pembuangan Bayi
Pelaku CAP melahirkan anaknya di dalam kamar tanpa bantuan orang lain, Sabtu (28/1/2023).
Setelah bayi lahir, pelaku langsung mencekiknya hingga meninggal.
CAP juga sempat menyayat nadi bayinya untuk memastikan bayi sudah meninggal atau belum.
Dilansir TribunJatim.com, jasad bayi dibungkus plastik dan dibuang ke parit satu hari setelah melahirkan, Minggu (29/1/2023).
Baca juga: Pengakuan Istri Pelaku Pembunuhan di Sukoharjo, Dipaksa Jual Diri ke Pria Lain hingga Hamil
Seorang pemulung wanita berusia 58 tahun merupakan orang pertama yang menemukan jasad bayi pada Senin (30/1/2023) pagi.
Wanita lansia ini sempat membawa pulang jasad bayi untuk dimakamkan.
Namun suaminya meminta agar dilaporkan ke polisi dan jasad bayi tidak dimakamkan terlebih dahulu.
Polisi kemudian membawa jasad bayi ke RS Abdoer Rachem Situbondo untuk diautopsi.
Setelah memiliki bukti yang kuat, polisi menetapkan pelaku pembunuhan bayi.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Izi Hartono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.