Wanita Pelaku Pencabulan Anak di Jambi Sempat Putarbalikkan Fakta, Suami Syok Saat Tahu Sebenarnya
Wanita pelaku pencabulan sempat mengaku sebagai korban pelecehan. Itulah yang membuat orangtua bocah yang jadi korban murka dan lapor polisi.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial NT (25) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jambi.
Sebelumnya dilaporkan ada 11 anak yang jadi korban pencabulan. Setelah diselidiki polisi, jumlah korban bertambah menjadi 17 anak.
Rinciannya, korban bocah perempuan ada 6 orang. Sedangkan korban bocah laki-laki 11 orang.
Effendi, satu diantara orangtua korban mengatakan, pelaku dan korban tinggal di satu kawasan yang sama.
Pelaku memiliki rental Play Station di kediamannya.
Saat para korban sedang asik bermain Play Station, pelaku menutup rumahnya dan memaksa para korban menuruti hasratnya.
"Ini kami melapor ada 11 anak korban pelecehan seksual," kata Effendi, seperti diberitakan Tribun Jambi, Jumat (3/2/2023).
NT, menurut dia, kerap memaksa para korban anak laki-laki, agar menyentuh payudaranya hingga bagian intim lainnya.
Baca juga: Wanita di Jambi yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Belasan Anak Iming-imingi Korban dengan PS
Namun, kata Effendi, pelaku sempat memutarbalikkan fakta dan mengaku sebagai korban pelecehan.
Padahal anak-anak tersebut disuruh menyentuh payudara dan bagian intim wanita tersebut.
Karena alasan itulah, orangtua bocah yang menjadi korban, melaporkan NT ke pihak berwajib.
"Si pelaku nyuruh anak-anak ini untuk menyentuh payudaranya si pelaku sendiri. Nah, kami melapor karena dia malah mengaku sebagai korban pelecehan, padahal dia yang meminta sendiri," kata Effendi.
"Kalau korban cewek, hanya disuruh mengintip saat sipelaku dan suami sedang berhubungan suami istri. Suaminya tidak tahu, karena dia nyuruh korban mengintip dari luar, dengan membuka sedikit jendela. Memang korban dering dicekoki film dewasa," sebut Effendi.
Bahkan, pelaku juga kerap menyentuh bagian kemaluan korban anak laki-laki. Pelaku memaksa korban untuk memenuhi hasratnya yang tidak wajar.