Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yayasan Kakak, Pemuda Penggerak, Forum Anak Gelar Aksi dalam Rangka Peringati Hari Kanker Sedunia

Yayasan KAKAK kolaborasi dengan organisasi anak muda Pemuda Penggerak, Forum Anak Sukoharjo, dan Forum Anak Karanganyar gelar aksi Car Free Day (CFD).

Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Yayasan Kakak, Pemuda Penggerak, Forum Anak Gelar Aksi dalam Rangka Peringati Hari Kanker Sedunia
Istimewa
Yayasan KAKAK kolaborasi dengan organisasi anak muda Pemuda Penggerak, Forum Anak Sukoharjo, dan Forum Anak Karanganyar melakukan aksi Car Free Day (CFD), Minggu (5/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Yayasan KAKAK kolaborasi dengan organisasi anak muda Pemuda Penggerak, Forum Anak Sukoharjo, dan Forum Anak Karanganyar melakukan aksi Car Free Day (CFD), Minggu (5/2/2023).

Aksi ini digelar dalam rangka memperingati Hari Kanker sedunia (World Cancer Day) tanggal 4 Februari.

Aksi dengan mengangkat tema 'Anak Sehat, Keren dan Cerdas Tanpa Rokok' ini dilakukan di dua titik yaitu Alun-alun Kabupaten Sukoharjo dan Alun-alun Kabupaten Karanganyar pada pukul 06.00 WIB - 09.00 WIB.

Momen hari kanker sedunia ini menjadi kesempatan untuk meningkatkan kesadaran, pendidikan, dan tindakan terkait kanker.

Rokok merupakan salah satu penyebab kanker karena mengandung zat yang berbahaya, tetapi produk banyak beredar di masyarakat, diiklankan di banyak tempat dan dianggap menjadi produk normal membuat kalangan anak-anak mudah menjangkau dan mendorong mereka menjadi perokok pemula.

Karena itu tak heran bila prevalensi perokok anak terus meningkat, 7,2 persen pada tahun 2013 menjadi 9,1 % pada tahun 2018 atau setara dengan 7,8 juta.

Padahal Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2019 menargetkan turun menjadi 5,4%.

BERITA TERKAIT

Forum Anak Sukoharjo bersama Yayasan Kakak dan Pemuda Penggerak mengangkat pentingnya Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Sukoharjo.

Selain memberikan informasi pada anak tentang berbagai macam bahaya rokok, aksi ini juga mendukung dan mendorong Kabupaten Sukoharjo untuk segera memiliki Kebijakan tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Forum Anak Sukoharjo mengambil sub tema Aksi ARAS (Anti Rokok Anak Sehat) sebagai ajakan untuk melindungi diri dari produk rokok.

“Aksi ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan informasi kepada masyarakat akan bahaya rokok, mengajak anak-anak untuk bisa melindungi diri sekaligus dijadikan penguat untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk memiliki PERDA KTR (Kawasan Tanpa Rokok). Aksi ini akan menampilkan orasi, tandatangan dukungan PERDA KTR Sukoharjo, dan Flasmop Keren Tanpa Rokok dan Forum Anak Sebagai Pelopor dan Pelapor," jelas Aprilia Pamuji ketua Forum Anak Sukoharjo (FANASKO).

Baca juga: Mengenal Rekonstruksi Payudara dan Manfaatnya Bagi Pasien Kanker Payudara

Sementara Aksi Forum Anak Karanganyar dikemas dalam Aksi CAKRATARA (Campaign Anak Karanganyar Tanpa Rokok).

Aksi yang dilakukan dengan melakukan polling untuk dukungan pelarangan penjualan rokok pada anak, longmarch untuk edukasi bahaya rokok, orasi dan aksi pungut puntung untuk melihat kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok.

“Aksi ini ingin meluaskan informasi dan menyadarkan masyarakat tentang bahaya,memberikan kiat berhenti merokok dan mendukung implementasi PERDA Kawasan Tanpa Rokok Karanganyar, serta mendukung pelarangan penjualan rokok batangan yang sudah di sampaikan oleh bapak Presiden. Implementasi PERDA Kawasan Tanpa Rokok dan kebijakan yang dikembangkan dapat menekan angka perokok anak atau pemula”, ujar Attaya koordinator Aksi CDF Forum Anak Karanganyar (Forakra).

“Aksi ini sebagai salah satu komitmen kami dari Pemuda Penggerak untuk memperjuangkan hak kesehatan khususnya bagi anak. Kami mengharapkan seluruh elemen masyarakat memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi dalam implementasi Kawasan Tanpa Rokok, dan Pemerintah Kabupaten baik Sukoharjo dan karanganyar dapat mengembangkan kebijakan yang bisa melindungi anak dari rokok. Perlu sinergi dengan banyak pihak untuk kepatuhan mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok," jelas Ketua Pemuda Penggerak Aprilia Dian Asih Gumelar.

Peryataan presiden Joko Widodo untuk melarang penjualan rokok batangan penting untuk mendapatkan dukungan. Aturan pelarangan penjualan rokok batangan tertuang dalam Kepres Nomor 25 tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 (ditandatangani tanggal 23 Desember 2022).

"Aksi kolaborasi ini penting untuk menggalang dukungan masyarakat, khususnya untuk melindungi anak dari zat adiktif (rokok), karena akan menganggu hak tumbuh kembang anak. Meningkatkan kesadaran masyarakat, pendidikan atau edukasi, dan pendampingan anak selalu dibutuhkan, yang tak kalah penting adalah bagaimana kebijakan juga berpihak untuk melindungi anak dari rokok. Perlindungan anak adalah tugas bersama, termasuk anak itu sendiri yang harus dimampukan untuk bisa melindungi diri dari zat adiktif(rokok)," tutup Shoim Sahriyati, direktur yayasan KAKAK.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas