6 Fakta Wanita di Jambi Lecehkan 17 Anak: Modus, Pelecehan yang Dilakukan, Laporkan Balik 8 Anak
Wanita di Jambi lecehkan 17 anak di bawah umur. Berikut modus, pelecehan yang dilakukan hingga pelaku laporkan balik 8 anak.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - NT (20), wanita di Jambi ditetapkan sebagai tersangka kasus pedofilia.
Wanita yang telah bersuami itu diduga melakukan pelecehan seksual kepada 17 anak di bawah umur.
Para korbannya rata-rata berusia 8- 15 tahun, terdiri dari 11 laki-laki dan 6 perempuan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NT malah melaporkan balik 8 anak dengan kasus rudapaksa.
NT melaporkan kasus dugaan rudapaksa itu ke Polresta Jambi pada Jumat (3/2/2023).
Dihimpun Tribunnews.com, berikut 6 fakta kasus wanita lecehkan 17 anak di Jambi:
Baca juga: Update Pelecehan Seksual 17 Anak di Jambi, Tersangka Laporkan Balik 8 Anak atas Dugaan Pemerkosaan
1. 17 Anak Jadi Korban
Melansir TribunJambi.com, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan pihak keluarga korban, total ada 17 anak yang menjadi korban.
Sebelumnya, dilaporkan jumlah korban 11 orang.
"Keterangan keluarga korban itu ada tambahan 6 orang, jadi 10 orang tetapi kita harus dalami lagi," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, Minggu (5/2/2023).
EF, salah satu orangtua korban membenarkan terkait jumlah korban yang bertambah menjadi 17 orang dari sebelumnya 11 orang.
"Total korban cewek 6 orang dan laki-laki 11 orang," ucapnya.
2. Beraksi di Rumah
Dari keterangan salah satu orangtua korban, pelecehan itu dilakukan oleh pelaku di rumahnya.
Adapun lokasinya meliputi kamar pribadi, ruang belakang, kamar mandi dan ruang tamu.
3. Modus Rental PlayStation
Baca juga: Wanita Pelaku Pedofilia di Jambi akan Jalani Tes Kejiwaan, Diduga Miliki Perilaku Menyimpang
Diketahui, pelaku memiliki rental PlayStation di rumahnya, sehingga banyak anak-anak yang datang, dikutip dari TribunJambi.com.
EF mengatakan, korban dipaksa menuruti permintaan NT saat rental PlayStation sedang sepi.
Saat korban tengah asyik bermain PlayStation, pelaku lantas menutup rentalnya.
Setelah itu, pelaku memaksa korban untuk menuruti keinginan bejatnya.
4. Pelecehan yang Dilakukan
Untuk korban anak laki-laki, mereka diminta untuk menyentuh bagian sensitif pelaku.
Pelaku juga kerap menyentuh bagian sensitif korban anak laki-laki.
Sementara untuk korban perempuan, mereka diminta untuk mengintip saat NT tengah berhubungan badan dengan sang suami.
Tak hanya itu, pelaku juga kerap menyuruh korban untuk menonton film dewasa.
"Kalau korban cewek hanya disuruh mengintip saat si pelaku dan suami sedang berhubungan suami istri."
"Suaminya tidak tahu karena dia nyuruh korban mengintip dari luar dengan membuka sedikit jendela."
"Memang korban sering dicekiki film dewasa," jelas EF, salah satu orangtua korban.
Ternyata aksi bejat NT itu dilakukan tanpa sepengetahuan suaminya.
"Suaminya juga syok pas tahu kejadian ini," terangnya.
Baca juga: Polisi Menetapkan Wanita di Jambi jadi Tersangka Pedofilia, Korban Berjumlah 17 Anak di Bawah Umur
5. Laporkan Balik 8 Anak
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jambi, NT malah melaporkan balik 8 anak dengan kasus rudapaksa.
Masih dari laman TribunJambi.com, Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Chrisvani Saruksuk membenarkan terkait pelaku yang melaporkan balik 8 anak.
Dalam laporan itu, NT mengaku telah dirudapaksa oleh sejumlah anak.
"Untuk perkara yang dilaporkan dan kita tangani di Polresta itu Pasal 285."
"NT mengaku diperkosa oleh sejumlah anak," ucap Chrisvani, Senin.
Baca juga: Pengakuan Suami Tersangka Pelecehan 17 Anak di Jambi: Sebut sang Istri Pernah Ancam Aniaya Bayinya
Dari pengakuan NT, ia menjadi korban rudapaksa di rumahnya sendiri di kawasan Rawasari, Alam Barajo, Kota Jambi.
Rumah tersebut juga menjadi TKP laporan 17 anak yang mengaku dilecehkan oleh NT.
6. Perilaku Menyimpang NT
Dikutip dari TribunJambi.com, AF, suami dari NT mengungkap perilaku menyimpang istrinya.
AF mengaku, istrinya kerap mengancam akan menganiaya anaknya jika permintaan berhubungan badan tidak dikabulkan.
Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, Senin.
"Apabila suami tidak bisa melayani tersangka, mengancam akan mencincang anaknya. Anaknya satu masih usia 10 bulan," ungkapnya.
Tak hanya itu, NT juga pernah menyayat tangannya sendiri.
"Dari keterangan suaminya, dia mengaku melihat istrinya menyayat tangannya menggunakan silet," paparnya.
Terkait hal tersebut, Andri mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap NT.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJambi.com/Aryo Tondang)