Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Malapraktik Perbesar Payudara, Warga Palangkaraya Jadi Tersangka

Atul diduga mendapatkan cairan silikon tersebut dengan membeli melalui toko online dengan harga Rp 1,2 juta per 500 mililiter.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Malapraktik Perbesar Payudara, Warga Palangkaraya Jadi Tersangka
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
(Ilustrasi) Polisi menetapkan JR alias Atul (45) tersangka malapraktik perbesar payudara di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah 

Tersangka kini telah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mapolresta Palangkaraya atas perbuatannya tersebut.

Baca juga: Diduga Jadi Korban Malapraktik, Bayi di Konawe Kehilangan Tulang Hidung, Ini Penjelasan Pihak RS

“Tersangka akan dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Serta Pasal 198 Jo Pasal 108 Undang-Undang RI. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” tutup iptu Sukrianto. 

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Tak Kantongi Izin Praktik, Warga Kandangan Kalsel Terlibat Malapraktik Perbesar Payudara

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas