Polres TTS Amankan Tersangka Pelaku Pembunuhan, Korbannya 2 Orang
Tersangka Metusalakh Nomleni mengaku membunuh karena ingin menguasai sepeda motor korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
TRIBUNNEWS.COM, SOE - Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan Mirden Lassa pada Mei 2018 silam dan Nuanto Dacosta pada Maret 2022 yang lalu.
Pelaku bernama Metusalakh Nomleni (57) diringkus petugas Polres TTS di Desa Fatukona, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.
Pelaku mengaku membunuh kerena ingin menguasai sepeda motor korban.
Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK mengatakan, untuk mengungkap kasus pembunuhan ini pihaknya sempat mengalami kesulitan.
Untuk korban Nuanto Dacosta pihaknya tiga kali melakukan autopsi namun tidak ada tanda-tanda ditemukan pelaku.
"Kita mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan atau pencurian misterius di Dusun Humusu Naek, Rt 05, Rw 03, Desa Fatukona, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Kamis 26 Januari 2023 sekira pukul 19.45 wita," kata Kapolres kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 7 Februari 2023.
Baca juga: Fakta-fakta Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi di Depok: Ternyata Anggota Densus 88 yang Bermasalah
Dijelaskan, pelaku bernama Metusalakh Nomleni (57). Dalam melakukan aksi pembunuhan terhadap dua korban di waktu yang berbeda tersebut pelaku menggunakan modus yang sama sebagai penjual kain dan sarung Amanatun.
Saat bertemu para korban, pelaku meminta jasa ojek.
Dirinya juga mengajak korban untuk makan dan kemudian meminta mereka untuk mengantar dirinya ke tempat yang jauh.
Selanjutnya, saat tiba di tempat yang sepi atau hutan, pelaku membunuh para korban dengan cara memukul dengan kayu pendek hingga korban meninggal dunia.
Kemudian pelaku membuang korban ke dalam hutan dan membawa pergi sepeda motor milik korban.
Dijelaskan Kronologis pengungkapan dan penangkapan pelaku sebagai berikut.
Pada Selasa 24 Januari 2023 silam pihak Polres TTS menghimpun data melalui mitra media dan cepu informen.