Jual Tanpa Izin Edar dari BPOM, Polres Majalengka Amankan 4.716 Sachet Jamu Obat Kuat
Hasil informasi yang didapat jika jamu tersebut belum memiliki izin edar kemungkinan dampaknya ketika dikonsumsi mengganggu kesehatan tubuh
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Cirebon Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Polres Majalengka menetapkan pria berinisial FU (31) sebagai tersangka atas dugaan menjual obat kuat tanpa izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Pelaku diamankan setelah jajaran Satnarkoba menggelar razia, Sabtu (4/2/2023) di toko jamu di daerah Kecamatan Sumberjaya.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Narkoba, AKP Tatang Sunarya mengatakan, saat menggerebek, petugas mengamankan 4.716 sachet jamu dan atau 393 box berbagai merk dan jenis obat-obatan.
"Obat-obatan dan jamu yang dijual tersebut sangat meresahkan masyarakat.
Mengingat, belum adanya izin edar dari lembaga terkait," katanya, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Polisi Tetapkan 5 Pelajar Sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan di Majalengka
Kapolres menyampaikan, hasil informasi yang didapat jika jamu tersebut belum memiliki izin edar kemungkinan dampaknya ketika dikonsumsi mengganggu kesehatan tubuh.
"Informasi dari Dinas Kesehatan dampak dari obat dan jamu belum izin edar adalah mengganggu sistem saringan tubuh di ginjal, jadi sangat berdampak pada ginjal dan kami melaksanakan penanganan dan penindakan terhadap obat-obatan dan jamu tersebut,” ucapnya.
Kapolres menambahkan, pelaku baru satu tahun terakhir menjual jamu tersebut.
Kebanyakan, jamu yang dijual mencantumkan khasiat untuk menambah kejantanan atau meningkatkan stamina.
"Pelaku FU (31) sejak setahun terakhir membuka toko jamu dan menjual jamu berbagai merek yang mencantumkan khasiat untuk menambah kejantanan pria, stamina, keperkasaan maupun berkhasiat untuk mengobati flu tulang tanpa izin edar dan izin dari BPOM RI untuk dijual kepada masyarakat di Sumberjaya dan sekitarnya," jelas dia.
Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi.
Yang bersangkutan pun disangkakan dengan Pasal 197 Yo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 Yo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya. (Tribuncirebon.com, Eki Yulianto)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polres Majalengka Bongkar Peredaran Jamu Kuat Tanpa Izin BPOM Ribuan Sachet Diamankan dari Tersangka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.