Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Penggelapan dan Penipuan, Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty Divonis Bebas

Hakim memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah pembacaan putusan ini

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terdakwa Penggelapan dan Penipuan, Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty Divonis Bebas
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Irfan Suryanagara - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis bebas bagi mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan Istrinya Endang Kusumawaty yang tersandung kasus penipuan dan penggelapan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis bebas bagi mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan Istrinya Endang Kusumawaty yang tersandung kasus penipuan dan penggelapan.

Vonis dibacakan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Dwi Sugianto.

Beberapa saat usai dinyatakan bebas, Irfan Suryanagara dan Endang yang mengikuti sidang secara daring, terlihat mengangkat tangannya seraya berdoa, dan terlihat meneteskan air matanya.

Terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, secara tindak pidana seperti yang didakwakan kesatu pertama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu pertama, oleh penuntun umum," ujar Dwi, dalam persidangan.

Baca juga: Bersama Istrinya Jadi Tersangka Kasus Penipuan Modus Bisnis SPBU, Siapa Sosok Irfan Suryanagara?

Dwi mengungkapkan, menyatakan terdakwa dalam nomor perkara 912 dan Endang 913, terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan kesatu dan kedua, akan tetapi perbuatan itu bukan tindak pidana, tapi perdata.

Berita Rekomendasi

"Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Menyatakan terdakwa Irfan dan Endang, tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan kumulatif kedua kesatu, atau kedua, atau ketiga," kata Dwi.

Dwi mengungkapkan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini.

 "Memulihkan hak terdakwa, dalam kemampuan dan kedudukan, serta hak dan martabatnya," tuturnya.

Hakim menjelaskam, untuk barang bukti satu bundel, perkara Irfan nomor 1 sampai 146, dikembalikan kepada JPU untuk pembuktian Endang.

"Untuk terdakwa Endang Kusumawaty,  perkara No 1 sampai 8 dikembalikan kepada saksi Panji Prawiranegara, nomor 9-13 dikembalikan kepada saksi Susi Irmawati," kata Dwi.

Dwi mengatakan, barang bukti nomor 14-15 dikembalikan Sri Sujatmoko, nomor 16-23 dikembalikan kepada saksi Baihaki 

"Nomor, 24 - 80 dikembalikan kepada Stenly Gandawijaya, nomor 81-89 dikembalikan kepada Saksi Sulaiman, dan nomor 90-94 dikembalikan kepada  Endang Kusumawaty," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas