Motif Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang: Pelaku Sakit Hati hingga Sempat Cekcok dengan Korban
Polisi menangkap pelaku pembunuhan mahasiswi di Pandeglang, terungkap motif pelaku membunuh korban.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswi berinisial ES (22) menjadi korban pembunuhan mantan pacarnya, RA (21).
Korban ditemukan meninggal dunia di Jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, Banten, Rabu (8/2/2023).
Satreskrim Polres Pandeglang menangkap pelaku di kediamannya di Kampung Cipacung, Pandeglang.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton Silitonga, membenarkan ES dibunuh oleh mantan kekasihnya.
Lantas, apa motif RA menghabisi nyawa ES?
RA disebut tega menghabisi nyawa ES karena sakit hati pada korban yang sudah memiliki kekasih baru setelah putus dengannya.
Sebelum tewas di tangan RA, korban sempat adu mulut dengan pelaku.
"Pelaku dan korban sempat cekcok, kemudian pelaku yang terpancing emosi mencekik korban dari belakang," ujar AKP Shilton Silitonga di Polres Pandeglang, Kamis (9/2/2023), dilansir TribunBanten.com.
Shilton menambahkan, pelaku juga menyeret korban di jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, menuju ke semak-semak.
Baca juga: Pria di Pandeglang Bunuh Mantan Pacarnya Pakai Kloset, Ditangkap 1 Jam setelah Habisi Nyawa Korban
Saat di semak-semak itu, pelaku langsung menghabisi nyawa korban.
"Pelaku yang melihat ada kloset di sana, langsung menggunakan itu untuk memukul korban, hingga meninggal dunia," ungkapnya.
"Korban mengalami luka di bagian leher karena terkena benturan kloset."
"Pakaian korban setengah terbuka, karena berontak saat diseret pelaku," papar Shilton.
Dikutip dari TribunBanten.com, RA dan ES sempat menjalin hubungan selama lima tahun.
Mereka berpacaran sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Setelah lima tahun berpacaran, ES memutuskan untuk mengakhiri hubungan tersebut.
Meski merasa sakit hati, RA terus mengejar cinta ES.
Sehari sebelum melakukan aksi pembunuhan, RA pun sempat memberikan hadiah ulang tahun kepada korban.
"Sebelum kejadian pada hari Selasa, ketemu untuk memberikan hadiah ulang tahun," ucap RA di Polres Pandeglang, Kamis.
Baca juga: Fakta Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang, Motif Pembunuhan dan Pekerjaan Pelaku Jadi Sorotan
RA mengaku sakit hati oleh ES yang dia anggap selalu berkata bohong.
"Sakit hati suka bohong, ngomongnya mah A enggak tahunya B."
"Gelap dan khilaf, saya menyesal," ungkap RA.
Pekerjaan Pelaku
RA yang menjadi pelaku pembunuhan mahasiswi di Pandeglang diketahui bekerja sebagai driver ojek online.
"Enggak tahu pekerjaan sampingan atau pekerjaan tetap dia, yang jelas dia suka ngojek," ujar AKP Shilton Silitonga kepada TribunBanten.com, Kamis.
Sebagai informasi, korban tinggal di Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Adapun RA ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang satu jam setelah pembunuhan pada Rabu (8/2/2023) malam.
Satreskrim Polres Pandeglang menjerat RA dengan pasal 338 Juncto 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Mahasiswi di Jalan Stadion Badak Pandeglang
Sanksi dalam kedua pasal tersebut berbeda, namun tetap berkaitan.
Seperti dalam Pasal 338, pelaku pembunuhan diancam penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan dalam pasal 351, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, pelaku diancam penjara paling lama tujuh tahun.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunBanten.com/Engkos Kosasih)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.