Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang: Pelaku Sakit Hati hingga Sempat Cekcok dengan Korban

Polisi menangkap pelaku pembunuhan mahasiswi di Pandeglang, terungkap motif pelaku membunuh korban.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Motif Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang: Pelaku Sakit Hati hingga Sempat Cekcok dengan Korban
TribunBanten.com/Engkos Kosasih, ist
Pelaku pembunuhan mahasiswi di Pandeglang (kiri) dan korban (kanan). Polisi menangkap pelaku pembunuhan mahasiswi di Pandeglang, terungkap motif pelaku membunuh korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswi berinisial ES (22) menjadi korban pembunuhan mantan pacarnya, RA (21).

Korban ditemukan meninggal dunia di Jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, Banten, Rabu (8/2/2023).

Satreskrim Polres Pandeglang menangkap pelaku di kediamannya di Kampung Cipacung, Pandeglang.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton Silitonga, membenarkan ES dibunuh oleh mantan kekasihnya.

Lantas, apa motif RA menghabisi nyawa ES?

RA disebut tega menghabisi nyawa ES karena sakit hati pada korban yang sudah memiliki kekasih baru setelah putus dengannya.

Sebelum tewas di tangan RA, korban sempat adu mulut dengan pelaku.

Berita Rekomendasi

"Pelaku dan korban sempat cekcok, kemudian pelaku yang terpancing emosi mencekik korban dari belakang," ujar AKP Shilton Silitonga di Polres Pandeglang, Kamis (9/2/2023), dilansir TribunBanten.com.

Shilton menambahkan, pelaku juga menyeret korban di jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, menuju ke semak-semak.

Baca juga: Pria di Pandeglang Bunuh Mantan Pacarnya Pakai Kloset, Ditangkap 1 Jam setelah Habisi Nyawa Korban

Saat di semak-semak itu, pelaku langsung menghabisi nyawa korban.

"Pelaku yang melihat ada kloset di sana, langsung menggunakan itu untuk memukul korban, hingga meninggal dunia," ungkapnya.

"Korban mengalami luka di bagian leher karena terkena benturan kloset."

"Pakaian korban setengah terbuka, karena berontak saat diseret pelaku," papar Shilton.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton Silitonga mengungkap kronologi pembunuhan mahasiswi asal Pandeglang yang dibunuh di Jalan Stadion Badak.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton Silitonga mengungkap kronologi pembunuhan mahasiswi asal Pandeglang yang dibunuh di Jalan Stadion Badak. (Engkos Kosasih/TribunBanten.com)

Dikutip dari TribunBanten.com, RA dan ES sempat menjalin hubungan selama lima tahun.

Mereka berpacaran sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Setelah lima tahun berpacaran, ES memutuskan untuk mengakhiri hubungan tersebut.

Meski merasa sakit hati, RA terus mengejar cinta ES.

Sehari sebelum melakukan aksi pembunuhan, RA pun sempat memberikan hadiah ulang tahun kepada korban.

"Sebelum kejadian pada hari Selasa, ketemu untuk memberikan hadiah ulang tahun," ucap RA di Polres Pandeglang, Kamis.

Baca juga: Fakta Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang, Motif Pembunuhan dan Pekerjaan Pelaku Jadi Sorotan

RA mengaku sakit hati oleh ES yang dia anggap selalu berkata bohong.

"Sakit hati suka bohong, ngomongnya mah A enggak tahunya B."

"Gelap dan khilaf, saya menyesal," ungkap RA.

Pekerjaan Pelaku

RA yang menjadi pelaku pembunuhan mahasiswi di Pandeglang diketahui bekerja sebagai driver ojek online.

"Enggak tahu pekerjaan sampingan atau pekerjaan tetap dia, yang jelas dia suka ngojek," ujar AKP Shilton Silitonga kepada TribunBanten.com, Kamis.

Mahasiswi dibunuh oleh mantan pacar di Jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, Banten. Satreskrim Polres Pandeglang menangkap pelaku di kediamannya di Kampung Cipacung, Pandeglang.
Mahasiswi dibunuh oleh mantan pacar di Jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, Banten. Satreskrim Polres Pandeglang menangkap pelaku di kediamannya di Kampung Cipacung, Pandeglang. (Tribun Banten)

Sebagai informasi, korban tinggal di Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.

Adapun RA ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang satu jam setelah pembunuhan pada Rabu (8/2/2023) malam.

Satreskrim Polres Pandeglang menjerat RA dengan pasal 338 Juncto 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Mahasiswi di Jalan Stadion Badak Pandeglang

Sanksi dalam kedua pasal tersebut berbeda, namun tetap berkaitan.

Seperti dalam Pasal 338, pelaku pembunuhan diancam penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan dalam pasal 351, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, pelaku diancam penjara paling lama tujuh tahun.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunBanten.com/Engkos Kosasih)

Berita lain terkait Pandeglang

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas