Riko Arizka Terima Diputus Oleh Pacarnya, Bongkahan Kloset Digunakan Hantam Elisa
Ternyata setelah Riko Arizka menghilangkan nyawa Elisa yang juga mantan pacarnya tersebut, Riko sempat mendatangi rumah korban.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PANDEGLANG - Fakta-fakta baru kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani di Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang terus bermunculan.
Ternyata setelah Riko Arizka menghilangkan nyawa Elisa yang juga mantan pacarnya tersebut, Riko sempat mendatangi rumah korban.
Riko menghajar eks kekasihnya tersebut dengan kloset bekas, setelah naik pitam kisah cintanya diputus oleh korban.
Riko Arizka dan Elisa Siti Mulyani sempat menjalin pacaran selama lima tahun. Namun akhirnya, Elisa memilih mengakhiri hubungan tersebut.
Baca juga: Korban Pembunuhan di Pandeglang Minta Tolong, Pelaku Kabur Saat Didatangi 2 Orang yang akan Melerai
Riko Arizka yang tak terima diputuskan, sempat mendatangi rumah korban di Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu (8/2/2023) pagi.
Kedatangan Riko Arizka, untuk meminta bapak korban, Tubagus Hadi Mulyana memfasilitasi agar tidak putus dengan Elisa Siti Mulyani.
"Pelaku datang ke rumah keluarga dan meminta bapak korban untuk memfasilitasi agar mereka tidak putus," kata Juru bicara keluarga Elisa, Razid Chaniago saat dihubungi TribunBanten.com, Jumat (10/2/2023).
Menurut Razid, saat itu bapak korban tidak berbicara panjang lebar dengan Riko Arizka. Sebab dia perlu menanyakan masalah tersebut pada Elisa Siti Mulyani.
"Kata bapak korban 'Nanti diobrolkan dulu dengan Elisa, karena bapak tidak tau permasalahannya'," ucap Razid menirukan pembicaraan bapak korban.
Diketahui, Riko Arizka membunuh Elisa Siti Mulyani menggunakan closet di Jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu (8/2/2023) malam.
Elisa Siti Mulyani ditemukan tergeletak di semak-semak dengan kondisi berlumuran darah. Leher Elisa juga menganga akibat pukulan dari closet tersebut.
Polres Pandeglang sudah menangkap Riko Arizka di rumahnya, Kampung Cipacung, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, satu jam setelah melakukan pembunuhan.
Satreskrim Polres Pandeglang menjerat Riko Arizka dengan pasal 338 junto 351, dengan alasan ada unsur penganiayaan sebelum pembunuhan korban.
Baca juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembunuhan Taruna Poltekpel Surabaya, Merupakan Senior Korban
Janggal