Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bibi Brigadir J: Terbayar Air Mata Selama Ini

Bibi almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersorak gembira saat mendengar majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bibi Brigadir J: Terbayar Air Mata Selama Ini
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J, Ferdy Sambo (rompi merah) menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J. Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo hukuman mati. Tribunnews/Jeprima 

Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim Wahyu, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara lain," sambung Hakim Wahyu.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir Yosua di Bahar Jambi Bersorak Haru

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas