Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Kasus Tabrak Lari Selvi Amalia Nuraeni Diundur Pekan Depan

Hakim tunggal Hera Polosia Destiny menunda sidang hingga pekan depan karena pihak termohon tidak hadir.

Editor: Erik S
zoom-in Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Kasus Tabrak Lari Selvi Amalia Nuraeni Diundur Pekan Depan
Kolase Tribunnews
Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan kuasa jukum Sugeng (41) tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni. 

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan kuasa jukum Sugeng (41) tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni.

Hakim tunggal Hera Polosia Destiny menunda sidang hingga pekan depan karena pihak termohon tidak hadir.

Baca juga: Istri Sugeng Sebut Suaminya Sempat Akan Diberi Uang oleh Kompol D, Dipaksa Ngaku Jadi Penabrak Selvi

Sidang tersebut sempat mundur selama tiga jam dari agenda yang telah ditentukan yaitu pukul 10.00 WIB, Senin (13/2/2023).

"Sebagaimana yang kita ketahui sidang pertama praperasdilan sudah digelar, namun dari pihak termohon tidak hadir. Sehingga hakim menutuskan untuk menundanya hingga Senin (20/2/2023)," kata Humas PN Cianjur Irli Yansan, Senin (13/2/2023).

Hingga saat ini, lanjut dia, pihak termohon tidak ada kabar terkait ketidak hadirannya dalam sidang pertama praperadilan. Sehingga pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang.

"Jadi hakim menutuskan menunda sidang praperadilan tersebut, dengan catatan termohon akan dipanggil kembali," ucapnya.

Ia mengatakan, nantinya sidang tersebut akan membahas agenda yang sama yaitu, dengan pembacaan permohonan prapradilan terhadap termohon.

Berita Rekomendasi

"Apabila termohon nanti hadir, hakim yang menyidangkan akan mengambil langkah-langkah, seperti permbacaan permohonan praperadilan. Kalau tidak hadir kembali, itu menjadi kewenangan hakim yang menyidangkan apakah lanjut atau tidak tanpa termohon," ucapnya.

Baca juga: Sopir Mobil Audi A6 Jadi Tersangka, Keluarga Selvi Amalia Nuraeni Terkejut

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Sugeng Yunyun Taraga mengatakan, jadwal sidang perdana praperdilan tersebut sempat diundur selama tiga jam karena memberi kesempatan kepada pihak termohon yaitu Kepolisian.

"Pihak termohon sudah diberikan kesempatan hingga pukul 13.00 WIB. Namun pihak termohon tidak juga hadir, hingga akhirnya hakim menutuskan untuk menunda sidang hingga minggu depan," ucapnya.

Selain itu, ia mengatakan pihaknya tidak mengetahui pasti alasan termohon dalam hal ini Polres Cianjur tidak hadir dalam sidang pra peradilan itu.

"Ketidakhadiran termohon, apa tadi sampai saat ini belum ada kabar kan sehingga hakim yak menunda persidangan untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap pemohon," ucapnya.

Baca juga: Keluarga Minta Kasus Selvi Amalia Diusut Tuntas, Polisi Diharapkan Jujur dan Transparan

Irliansyah mengungkapkan, jika termohon kembali tidak hadir pada sidang pra peradilan yang kembali di agendakan, maka seutuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

"Dilihat apakah termohonnya hadir atau tidak, kalo misalnya hadir hakim nanti yang menyidangkan akan mengambil langkah-langkah mungkin proses di dahului dengan pembancaan permohonan pra pradilan. Kalo tidak hadir itu akan menjadi kewenangan hakim yang menyidangkan apakah lanjut untuk tanpa dihadiri oleh termohon ini menjadi kewenangan dari hakim," katanya.

Penulis: Fauzi Noviandi

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Penyidik Polres Cianjur Tak Hadir, Sidang Kasus Tabrak Lari Selvi Amalia Nuraeni Sempat Mundur

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas