Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Keluarga Akui Sempat Minta Dukungan Saat Jokowi Datang di Manado
Roy Pudihang, paman Bharada E mengatakan, pihak keluarga mengucapkan terima kasih pada Presiden Jokowi yang dinilai memperhatikan rakyat kecil
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado Arthur Rompis
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara potong masa tahanan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J divonis hukuman penjara 1 tahun 6 Bulan.
Vonis 18 bulan ini direspon oleh pihak keluarga Bharada E di Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
Diwakili Roy Pudihang yang merupakan paman Bharada E, pihak keluarga mengucapkan terima kasih pada Presiden Jokowi.
"Terima kasih pak Jokowi sudah mau memperhatikan rakyat kecil seperti kami," kata Roy Pudihang, paman dari Bharada E, Rabu (15/2/2023).
Dikatakannya, pihak keluarga sempat melakukan aksi minta dukungan saat Jokowi datang di Manado beberapa waktu lalu.
Baca juga: Momen Haru Saat Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Ibunda Brigadir J Hingga Kuasa Hukum Berurai Air Mata
Roy juga berterima kasih kepada pengacara Ronny Talampessy yang sudah memperjuangkan ponakannya.
"Kami juga berterima kasih terhadap Menkopolhukam, LPSK, dan semua pihak yang namanya tidak dapat disebutkan satu persatu, sekali lagi terima kasih," katanya.
Roy menuturkan, banyak sekali pihak yang mendukung Bharada E, mulai para guru besar, ahli hukum, dosen, aktivis, tokoh agama, tokoh pemuda hingga rakyat kecil.
"Kami ucapkan terima kasih pada semua warga Indonesia dan warga Sulut atas dukungannya pada Bharada E," katanya.
Roy mengaku bersyukur dengan keputusan hakim.
Diungkap Roy, ia selalu berpesan pada Bharada E untuk mengatakan segala hal dengan jujur.
"Karena dengan kejujuran Tuhan akan membantu," katanya.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Pdt Lucky Rumopa keputusan hakim harus dijunjung tinggi sebagai bagian dalam menegakkan supremasi hukum apapun keputusannya.