Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Truk Adu Kambing di Jalintim Lampung Tengah, 3 Buruh Perusahaan Tewas, 10 Lainnya Luka-luka

Selain 3 korban tewas, kecelakaan adu kambing antara dua truk tersebut juga melukai 10 orang lainnya, termasuk sopir.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Truk Adu Kambing di Jalintim Lampung Tengah, 3 Buruh Perusahaan Tewas, 10 Lainnya Luka-luka
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi kecelakaan truk - Tiga buruh PT GGP di Agro, Lampung Tengah meninggal dunia setelah truk yang mereka tumpangi mengalami kecelakaan di Jalintim Lampung Tengah, Lampung, Kamis (16/2/2023) sekira pukul 06.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG TENGAH - Tiga buruh PT GGP di Agro, Lampung Tengah meninggal dunia setelah truk yang mereka tumpangi mengalami kecelakaan di Jalintim Lampung Tengah, Lampung, Kamis (16/2/2023) sekira pukul 06.00 WIB.

Selain 3 korban tewas, kecelakaan adu kambing antara dua truk tersebut juga melukai 10 orang lainnya, termasuk sopir.

Menurut keterangan Kepala Unit Lakalantas Polres Lampung Tengah, Ipda Arum Monita Sari, salah satu yang terlibat kecelakaan adalah truk Colt Diesel BE 8529 DY.

Truk ini membawa buruh PT GGP di Agro, Lampung Tengah.

Baca juga: Fakta Video Truk Berisi Pelajar Terguling di Banjarnegara: Kondisi Korban dan Sopir jadi Tersangka

Akibat adu kambing antar dua truk tersebut, mengakibatkan bak kedua truk terlepas.

"Efek adu kambing yang cukup kuat mengakibatkan bak truk terlepas, termasuk bak muatan buruh harian," kata Ipda Arum Monita Sari.

Jajaran Polres Lampung Tenga sudah mengevakuasi kedua truk yang mengalami kecelakaan tersebut.

Berita Rekomendasi

Kedua bak truk yang copot sudah disatukan menggunakan ekskavator.

"Dua unit truk sudah dibawa ke Pos Lantas Agro agar tidak mengganggu arus lalu lintas," katanya.

Korban meninggal atas nama Lestari (40), warga Bandar Mataram; Rus (50), warga Bandar Mataram; dan Kobar (40), warga Seputih Mataram, Lampung Tengah.

Para korban luka sudah dibawa ke Rumah Sakit Yukum Medical Center (YMC) untuk mendapatkan perawatan.

Sementara kedua sopir truk yang hanya mengalami luka ringan dibawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Berawal dari Penghadangan Truk, Seorang Warga Kabupaten Dogiyai Papua Tengah Tewas Ditembak

Arum mengimbau truk atau mobil pikap tidak digunakan untuk mengangkut orang.

Karena kendaraan tersebut didesain untuk membawa barang.

Dalam pasal 137 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah diatur bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang.

Tiga buruh PT GGP di Agro, Lampung Tengah meninggal dunia setelah truk yang mereka tumpangi mengalami kecelakaan di Jalintim Lampung Tengah, Lampung, Kamis (16/2/2023) sekira pukul 06.00 WIB. Foto proses evakuasi dua truk yang mengalami kecelakaan maut di Jalintim, Lampung Tengah, Kamis (16/2/2023).
Tiga buruh PT GGP di Agro, Lampung Tengah meninggal dunia setelah truk yang mereka tumpangi mengalami kecelakaan di Jalintim Lampung Tengah, Lampung, Kamis (16/2/2023) sekira pukul 06.00 WIB. Foto proses evakuasi dua truk yang mengalami kecelakaan maut di Jalintim, Lampung Tengah, Kamis (16/2/2023). (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidik)

Jadi, pengemudi harus sadar dan berhati-hati agar tidak membawa penumpang menggunakan mobil angkutan.

Selain berbahaya dan memicu kecelakaan lalu lintas, juga ada sanksi tegas.

"Supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di jalan raya," ujarnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kecelakaan Maut 2 Truk di Jalintim Lampung Tengah, 3 Buruh PT GGP Tewas

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas