Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Lampung Tunggu Hasil Pemeriksaan Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Curanmor

Kombes Pol Pandra mengatakan, oknum Bripka RAM tersebut jika terbukti menyalahgunakan kewenangannya akan diproses.

Editor: Erik S
zoom-in Polda Lampung Tunggu Hasil Pemeriksaan Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Curanmor
Istimewa
(Ilustrasi Polisi)Polda Lampung masih menunggu hasil pemeriksaan oknum anggota Polsek Jabung Bripka RAM yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Bumi Manti IV, Kampung Baru, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Rabu (15/2/2023) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG-  Polda Lampung masih menunggu hasil pemeriksaan oknum anggota Polsek Jabung Bripka RAM yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Bumi Manti IV, Kampung Baru, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Rabu (15/2/2023) dini hari.

Bripka RAM diperiksa bidang profesi pengamanan (Bidpropam) bekerja.

Baca juga: Oknum Polsek Jabung Ditangkap Terkait Curanmor, Ini Penjelasan Kapolresta Bandar Lampung

"Jadi dengan kejadian tersebut dan sesuai dengan bidangnya maka Bidpropam akan memeriksa oknum tersebut. Karena Bidpropam ini garda terdepan penegakan disiplin bagi anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi Tribun Lampung, Kamis (16/2/2023).




Ia mengatakan, oknum polisi melanggar kewenangan dan penyalahgunaan jabatan maka akan diproses.

"Bidpropam akan memeriksa oknum polisi tersebut baik secara disiplin dan kode etik," kata Kombes Pol Pandra.

Ia mengatakan, apalagi melanggar aturan pidana dan maka akan diproses hingga berujung pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Namum semua itu jika oknum polisi tersebut terbukti secara sah bersalah, sehingga PTDH akan ditetapkan," kata Kombes Pol Pandra.

Baca juga: Polsek Tambora Bekuk 4 Pelaku Curanmor, 1 Orang Masih Buron

BERITA TERKAIT

"Tetapi kode etik itu yang menilainya, apakah masih pantas sebagai anggota polri atau tidak,"

"Semuanya harus dipisahkan antara pidana dan kode etiknya," kata Kombes Pol Pandra.

Kombes Pol Pandra mengatakan, oknum Bripka RAM tersebut jika terbukti menyalahgunakan kewenangannya akan diproses.

"Kalau melanggar hukum pidana maka diproses secara pidana," kata Kombes Pol Pandra

Mantan Kapolres Kepulauan Meranti ini mengatakan, polisi dengan tegas akan memberikan PTDH jika terbukti bersalah.

Baca juga: Bocah di Lampung Jadi Korban Peluru Nyasar Saat Curanmor Diamuk Massa

"Oknum polisi ini akan menjalani sidang oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, kalau saya secara umumnya saja menerangkannya terkait oknum polisi dari Polsek Jabung," kata Kombes Pol Pandra.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan saat dihubungi Tribun Lampung untuk menanyakan hasil pemeriksaan terhadap oknum Bripka RAM, tidak ada jawaban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas