Ucapan Bos Ayam Goreng di Bekasi yang Bikin Karyawan Sakit Hati, Pelaku Sudah Rencanakan Pembunuhan
Polisi mengungkapkan ucapan bos ayam goreng di Bekasi yang membuat pelaku pembunuhan sakit hati.
Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang perempuan bos ayam goreng di Bekasi, Jawa Barat, MIM (29), dibunuh dua karyawannya.
MIM ditemukan tewas bersimbah darah di Kampung Kemejing, Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Kamis (16/2/2023).
Tersangka berinisial HK (21) dan MA (14) menghabisi nyawa bos ayam goreng tersebut karena sakit hati.
Ucapan korban membuat tersangka sakit hati hingga akhirnya merencanakan pembunuhan.
Lantas, apa ucapan korban yang membuat pelaku sakit hati?
Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Eko Barmula, mengungkapkan ucapan bos ayam goreng yang membuat pelaku sakit hati.
Kompol Eko Barmula menyebut, pekerjaan dua karyawan itu dinilai tidak sesuai oleh korban.
Sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, korban mengatakan akan memotong gaji keduanya menjadi Rp 1 juta.
Padahal, HK dan MA awalnya akan digaji Rp 1,25 juta per bulan dan mendapat uang makan Rp 25.000.
"Namun, dalam perjalanannya cekcok."
"Pas lihat korban menyampaikan 'Ya sudah kalau gini kerjamu nanti digaji saja Rp 1 juta'," kata Eko menirukan perkataan korban, Minggu (19/2/2023), dilansir Wartakotalive.com.
"Melihat kerjanya enggak bagus dan sebagainya, sehingga korbannya ngomong 'Kalau kerjanya kayak gini kamu saya gaji Rp 1 juta saja," tambah dia.
Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Pengusaha Ayam Goreng Bekasi Tak Hanya Dibunuh Pakai Tabung Gas Elpiji
Mendengar ucapan itu, tersangka pun merasa sakit hati.
Pada hari ketiga bekerja, mereka lalu merencanakan pembunuhan.
Hal senada disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
HK yang sakit hati atas ucapan MIM, merencanakan pembunuhan dengan dibantu MA.
"Pembunuhan ini menurut keterangan tersangka telah direncanakan selama tiga hari," ujar Hengki.
Hengki melanjutkan, rencana pelaku akhirnya bisa terealisasi pada Kamis (16/2/2023) sekitar pukul 08.30 WIB di ruko tempat kerjanya.
Baca juga: Nasib Anak Bos Ayam Goreng di Bekasi setelah Ibunya Dibunuh Karyawan: Diculik, Kini Jadi Yatim Piatu
Saat itu, korban yang baru masuk ke dalam ruko tersebut langsung dihantam oleh HK menggunakan tabung LPG 3 kg.
"Hari itu korban masuk ke dalam rukonya untuk berjualan dan pada saat masuk ke dapur langsung diadakan pemukulan menggunakan tabung gas pada korban di atas kepala kali-kali," jelasnya.
Sementara itu, MA membantu dengan memegang korban dan ikut melakukan aksi pemukulan.
Tersangka Culik Anak Korban
Setelah membunuh MIM, HK dan MA memutuskan menculik seorang balita yang merupakan anak korban berinisial A.
Anak berusia 17 bulan itu menangis melihat sang ibu tak berdaya dengan kondisi bersimbah darah.
Khawatir tangisan itu memicu kecurigaan tetangga, tersangka akhirnya membawa anak korban pergi dari tempat kejadian.
"Karena anak korban terus menangis, HK dan MA memutuskan untuk membawanya," ungkap Kombes Hengki Haryadi, Jumat, dikutip dari TribunJakarta.com.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, mengatakan kedua tersangka awalnya hendak membawa anak korban ke Yogyakarta.
"Bahwa keterangan tersangka membawa anak tersebut dibawa ke Jogja akan ditaruh di rumah saudaranya," ujar Panjiyoga saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.
Namun, kata Panjiyoga, perjalanan kedua tersangka terhenti di Subang, Jawa Barat, karena kehabisan ongkos.
"Jadi tersangka kehabisan ongkos, akhirnya dia istirahat di wilayah Subang untuk melanjutkan perjalanan," tambah dia.
Baca juga: Peran 2 Pelaku Pembunuhan Bos Ayam Goreng di Bekasi, MA Pegangi Korban agar Tak Berontak
Polisi lalu menyelamatkan anak korban yang disembunyikan kedua tersangka di pos ronda, tak jauh dari lokasi penangkapan HK dan MA.
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 penjara.
Sementara, MA akan diproses dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sebab, MA merupakan anak di bawah umur.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJakarta.com/Siti Nawiroh) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)