Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Baleendah Tega Rudapaksa Anak Sendiri, Ternyata Dilakukan Sejak 2021

Pelaku mengancam korban dengan kata-kata jangan bergerak, jangan melawan sehingga korban hanya bisa menurut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria di Baleendah Tega Rudapaksa Anak Sendiri, Ternyata Dilakukan Sejak 2021
Kolose Tribun Jabar/Tribunnews.com
Tampang ayah yang tega merudapaksa anaknya sendiri yang masih berusia 15 tahun saat digiring di Mapolresta Bandung, Kamis (23/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi akhirnya mendapatkan gambaran penuh aksi keji yang dilakukan  DS (50), yang secara keji dan tega merudapaksa anaknya sendiri.

Terungkap, aksi pertamakali dilakukan pada 2021 saat istri pelaku atau ibu korban meninggal dunia.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, setelah tersangka ditangkap, diperoleh gambaran penuh mengenai motif dan kronologi kejadian.

"Pada tahun 2021 istri tersangka meninggal dunia.

Pada saat istrinya meninggal dunia, maka pelampiasan hasrat seksualnya ini dilimpahkan kepada anaknya," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Polres Bone Pastikan Proses Hukum Anak Bawah Umur yang Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa di Bone

DS, kata Kusworo, mengancam korban dengan kata-kata jangan bergerak, jangan melawan, menurut saja.

BERITA REKOMENDASI

"Sebab, kata tersangka, 'Akulah yang menafkahimu, aku satu-satunya yang menafkahimu, siapa lagi yang akan menghidupimu kalau bukan aku'," kata Kusworo.

Menurut Kusworo, korban, yang merupakan anaknya itu, tidak melawan.

"Sehingga nurut lah untuk dilakukan perbuatan-perbuatan cabul dan persetubuhan itu," kata Kusworo.

Tampang ayah yang tega merudapaksa anaknya sendiri yang masih berusia 15 tahun saat digiring di Mapolresta Bandung, Kamis (23/2/2023).
Tampang ayah yang tega merudapaksa anaknya sendiri yang masih berusia 15 tahun saat digiring di Mapolresta Bandung, Kamis (23/2/2023). (Tribun Jabar)

Yang melaporkan kepada polisi, kata Kusworo, adalah kakak tertua korban, yang merupakan anak tersangka.

 Kusworo mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak.


"Di situ disebutkan hukumannya minimalnya 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. Namun ada tambahan sepertiga hukuman pidana penjara karena tersangka adalah ayah kandung korban," ucapnya. 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ini Motif Ayah Bejat di Baleendah yang Rudapaksa Anak Sendiri, Melakukannya setelah Istri Meninggal

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas