Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gibran Teken Perda yang Wajibkan Pemilik Mobil Pribadi di Solo Harus Punya Garasi Sendiri

Aturan terbaru yang dituangkan dalam Peraturan Daerah tersebut telah ditandatangani Wali Kota Solo

Editor: Erik S
zoom-in Gibran Teken Perda yang Wajibkan Pemilik Mobil Pribadi di Solo Harus Punya Garasi Sendiri
Grup Facebook/Parkir Egois & Ngawur
(Ilustrasi) Pemilik kendaraan di Kota Solo kini diwajibkan memiliki garasi 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pemilik kendaraan di Kota Solo kini diwajibkan memiliki garasi.

Aturan terbaru yang dituangkan dalam Peraturan Daerah tersebut telah ditandatangani Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Harga Mobil Rubicon 2023, Lengkap dengan Tipe dan Spesifikasinya

Di dalamnya tertuang aturan berkaitan dengan kewajiban bagi pemilik kendaraan menguasai garasi untuk menyimpan kendaraan.




Itu membuat para pemilik kendaraan diimbau tidak memanfaatkan jalan lingkungan atau kampung untuk lokasi parkir.

Aturan yang mengatur tentang kewajiban menguasai garasi tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Khususnya dalam pasal 88 dalam perda tersebut.

"(Regulasi tersebut mulai diberlakukan) sejak ditetapkan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Taufiq Muhammad kepada TribunSolo.com, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Detik-detik Suami di Lampung Tak Sengaja Tabrak Istri hingga Tewas, Hendak Masukkan Mobil ke Garasi

BERITA TERKAIT

Bila menilik perda tersebut, disana tertuang keterangan dimana regulasi ditetapkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka tanggal 23 Desember 2022.

Taufiq menjelaskan pihaknya akan melakukan sosialisasi selama 1 tahun terkait peraturan tersebut.

Itu pun disertai dengan evaluasi.

"Kami dengan legislatif sepakat untuk mensosialisasikannya terlebih dulu, bahwa kita belum melakukan punishment," ucap dia.

Baca juga: Menyapu di Garasi, Ibu Rumah Tangga di Lampung Tewas Ditabrak Mobil yang Dikemudikan Suami

Berikut bunyi Pasal 88 Perda Nomor 10 Tahun 2022 :

1. Setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau
menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan.

2. Setiap orang pemilik dan/ atau pengguna kendaraan bermotor harus
menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Penulis: Adi Surya Samodra

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Inilah Bunyi Perda yang Mewajibkan Pemilik Mobil Pribadi di Solo Harus Punya Garasi Sendiri

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas