Ibu Muda dan Selingkuhannya Akui Berbuat Zina, Kini Menanti Eksekusi 100 Kali Cambukan
Seorang ibu muda berinisial DA (33) dan selingkuhannya pria berondong RO (23) mengakui telah melakukan perbuatan zina.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TAKENGON - Seorang ibu muda berinisial DA (33) dan selingkuhannya pria berondong RO (23) mengakui telah melakukan perbuatan zina.
Hubungan terlarang tersebut mereka lakukan atas dasar suka sama suka dan tak ada paksaan.
Kini keduanya menanti eksekusi hukuman 100 kali cambukan.
Pengakuan ini disampaikan keduanya dalam sidang yang digelar Mahkamah Syar’iyah Takengon.
Baca juga: Wamenkum HAM: Pasal Zina dan Kohabitasi Diatur Dengan Indonesia Way
Di persidangan, DA dan RO pun mengakui dan bersumpah di depan hakim karena secara sadar dan tanpa paksaan telah melakukan zina.
Setelah mendengar semua kronologis, Hakim Tunggal Taufik Ridha menyatakan RO dan DA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah Zina.
Hal tersebut sebagaimana menyalahi Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
"Menghukum RO dan DA dengan uqubat hudud cambuk masing-masing sebanyak 100 kali di depan umum," bunyi putusan itu, yang dibacakan pada Rabu (23/2/2023).
Hakim juga memerintahkan RO dan DA tetap ditahan sampai pelaksanaan putusan cambuk dilakukan.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Takengon Nomor 3/JN/2023/MS.Tkn.
Kronologis
Dalam persidangan terungkap, aksi mesum itu dilakukan pasangan ini pada Kamis (29/9/2022) bertempat di rumah DA di Kabupaten Aceh Tengah.
Baca juga: 11 Perempuan yang Diamankan Saat Pesta Miras Minggu Dini Hari Terancam Hukuman Cambuk
DA ternyata masih berstatus istri dari SG.
Saat kejadian, warga curiga melihat pintu rumah DA pada siang bolong tertutup rapat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.