Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri PPPA Ingatkan Tidak Mudah Berikan Dispensasi Perkawinan

Menteri Bintang menjelaskan jika saat ini dispensasi perkawinan diberikan Badan Peradilan Agama (BADILAG). 

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Erik S
zoom-in Menteri PPPA Ingatkan Tidak Mudah Berikan Dispensasi Perkawinan
dok Kemen PPPA
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga mengingatkan tidak mudah memberikan dispensasi perkawinan.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga mengingatkan tidak mudah memberikan dispensasi perkawinan. 

"Jangan mudah memberikan dispensasi kawin," ungkapnya saat ditemui awak media di Bali, Sabtu (25/2/2023). 

Baca juga: HNW Apresiasi MK Kembali Tolak Perkawinan Beda Agama: Harus Diikuti dan Ditaati

Lebih lanjut ia menjelaskan jika saat ini dispensasi perkawinan diberikan Badan Peradilan Agama (BADILAG). 

Saat diberikan, harus ada rekomendasi dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Kementerian Kesehatan.

Bintang pun memaparkan cerita beberapa waktu lalu terkait kasus dispensasi perkawinan setelah keluarnya aturan batas usia minimal. 

"Sudah ada aturan tapi tidak dipersulit untuk diberikan dengan alasan pasangan sudah hamil dan sebagainya," papar Bintang. 

Baca juga: Dispensasi Pernikahan Meningkat, KPAI Sebut Negara Belum Serius

Berita Rekomendasi

Tapi realitanya ketika dispensansi perkawinan diberikan, ternyata tidak ada kehamilan. 

"Makanya sekarang itu ketika memberikan dipensasi kawin harus ada rekomendasi dari BKKBN, begitu juga ada dispensasi dinas kesehatan jika di daerah. Kalau pusat ada rekomendasi dari Kemenkes," tutupnya. 

Sebagai informasi, dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga: Dispensasi Pernikahan Meningkat, KPAI Sebut Negara Belum Serius

Berdasarkan aturan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia, syarat nikah KUA saat ini adalah minimal usia 19 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas