Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Serang Dikeluarkan dari Yayasan Karena Kasus Pencabulan

MJN diduga melakukan pencabulan pada lima santriwati yang masih di bawah umur

Editor: Erik S
zoom-in Oknum Pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Serang Dikeluarkan dari Yayasan Karena Kasus Pencabulan
pexels
(ILUSTRASI) Oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) inisial MJN (60) di Kabupaten Serang, Banten dikeluarkan dari yayasan karena mencabuli santriwati 

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) inisial MJN (60) di Kabupaten Serang, Banten dikeluarkan dari yayasan karena perbuatan tercela.

MJN diduga melakukan pencabulan pada lima santriwati yang masih di bawah umur. Usia ke lima orang itu mulai dari 13 sampai 17 tahun.

Baca juga: Oknum Guru SD di Kuningan Jawa Barat Ditangkap Kasus Pencabulan 5 Murid di Ruangan Kepala Sekolah

Kepala Kemenag Kabupaten Serang Ahmad Rifaudin mengatakan, kejadian serupa tidak boleh terulang kembali.

"Pelaku sudah dikeluarkan dari kepengurusan yayasan ponpes," kata Ahmad Rifaudin saat dikonfirmasi, Sabtu (25/2/2023).

Menurut Ahmad, Kemenag Kabupaten Serang tidak akan membekukan ponpes tersebut. Sebab khawatir mengganggu aktivitas belajar santriwati.

"Lembaganya tidak salah, kenapa harus dicabut. Kan pelakunya juga sudah ditangkap, sekarang kegiatan belajar di sana sudah berjalan," jelasnya.

Kemenag akan bekerjasama dengan Majlis Ulama Indonesia (MUI) dan tokoh masyarakat di Kabupaten Serang untuk melakukan pencegahan.

Baca juga: Remaja Korban Pencabulan Mantan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo Cabut Laporan

Berita Rekomendasi

"Perlu saya sampaikan kepada seluruh pimpinan Ponpes agar dalam melakukan rekrutmen para pengasuh Ponpes, para guru yang mengajar agar betul-betul selektif dan mengutamakan integritas, serta akhlak," pungkasnya.

Penulis: Engkos Kosasih

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Oknum Pimpinan Ponpes yang Cabuli Lima Santriwati di Serang Banten Didepak dari Yayasan

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas