Terpidana Hukuman Mati Herry Wirawan akan Pindah ke Lapas Cirebon, Masih Menunggu Berkas Lengkap
Herry Wirawan akan dipindahkan ke Lapas Cirebon setelah kasasinya ditolak. Ia akan tetap menjalani hukuman mati.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
Diantara 13 santriwati yang menjadi korban rudapaksa, empat di antara sudah melahirkan bayi.
Dalam melancarkan aksinya, Herry memberi iming-iming kepada para santriwati yang menjadi korban akan dijadikan Polwan hingga menjadi pengurus pesantren.
Herry juga menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah.
Alasan Kasus Herry Wirawan Tak Langsung Diekspos
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi menjelaskan alasan tidak mengekspos kasus ini ke media.
Menurutnya, jika kasus ini diekspos akan memberikan dampak negatif secara psikologis maupun sosial kepada para korban.
"Saat itu kami sengaja tidak merilis atau mengekspos kasus tersebut kepada media," jelasnya pada Kamis (16/12/2021).
Diketahui, istri Herry Wirawan mengetahui perbuatan bejat sang suami.
Padahal, ada sepupu istri Herry Wirawan yang turut menjadi korban.
Baca juga: Nasib Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Divonis Mati, Jadi Peringatan Keras Kasus Pelecehan
Namun, istri Herry justru diminta diam dan tidak menanyakan apapun.
Akibat perbuatan suaminya, istri Herry mengalami trauma, terlebih ia sedang hamil besar saat Herry Wirawan melancarkan aksinya.
Herry Wirawan Dikenal Tertutup
Kepala Kekasaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana, mengatakan Herry dikenal sebagai pribadi yang tertutup di lingkungannya.
Keterangan ini didapatkan Asep N Mulyana ketika menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menghadirkan para saksi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.