Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Polisi Tak Menahan Pencopet di Masjid Al Jabbar, Hanya Dikenai Wajib Lapor

Pelaku pencopetan di Masjid Al Jabbar, Kota Bandung, Jawa Barat tidak ditahan oleh polisi. Ini alasannya.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Alasan Polisi Tak Menahan Pencopet di Masjid Al Jabbar, Hanya Dikenai Wajib Lapor
IST
ILUSTRASI - Pelaku pencopetan di Masjid Al Jabbar, Kota Bandung, Jawa Barat tidak ditahan oleh polisi. Pelaku yang berjenis kelamin perempuan itu hanya dikenai wajib lapor di Polsek Gedebage. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pencopetan di Masjid Al Jabbar, Kota Bandung, Jawa Barat tidak ditahan oleh polisi.

Pelaku yang berjenis kelamin perempuan itu hanya dikenai wajib lapor di Polsek Gedebage.

Kapolsek Gedebage, Kompol Kurnia mengatakan alasan pelaku pencopetan tak ditahan karena korban tidak membuat laporan.

Bahkan mereka sepakat untuk berdamai.

"Kedua belah pihak sudah membuat pernyataan (berdamai)," ujar Kurnia seperti yang diwartakan TribunJabar.id.

Baca juga: Nekat Berenang saat Kali Cakung Meluap Karena Banjir, Seorang Bocah Hanyut Terbawa Arus 

Diketahui, kasus pencopetan di Masjid Al Jabbar setelah video penangkapan pelaku tersebar dan viral di media sosial.

Ia pun ditangkap dan dimintai keterangan pada Sabtu (25/2/2023).

Berita Rekomendasi

Namun, pelaku terlihat seperti orang linglung.

Ia juga meminta rokok kepada petugas saat dimintai keterangan.

Akhirnya, pihak kepolisian meminta keluarga pelaku untuk datang ke Polsek Gedebage.

"Kaya orang linglung pas diperiksa, saya panggil keluarganya, emang agak stres. Minta rokok pas di kantor polisi," kata Kurnia.

Adapun korban merupakan seorang wisatawan asal Jakarta.

Ia kehilangan uang sejumlah Rp130 ribu yang dicopet oleh wanita tersebut.

Namun, pihak korban tidak mau membuat laporan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas