Dipidana 6 Tahun Penjara, Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Hari Ini Menerima Pembebasan Bersyarat
Dzulmi Eldin sebelumnya dipidana 6 tahun penjara atas kasus korupsi saat dirinya menjabat sebagai Wali Kota Medan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mantan Wali Kota Medan, T Dzulmi Eldin akan menghirup udara bebas setelah menerima pembebasan bersyarat hari ini, Selasa (28/2/2023) pukul 09.00 WIB.
Dzulmi Eldin sebelumnya dipidana 6 tahun penjara atas kasus korupsi saat dirinya menjabat sebagai Wali Kota Medan.
"Kami akan menyiapkan surat penyerahan pembebasan, dan selanjutnya kejaksaan serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Medan yang akan bertanggung jawab mengawasi tersangka," kata Kepala Lapas Klas I A Tanjunggusta Medan, Maju Amintas Siburian, Senin (27/2/2023).
Usai dibebaskan dari Lapas Klas I A Tanjunggusta Medan, Dzulmi Eldin akan diserahkan kepada Kejari Medan.
Baca juga: KPK Eksekusi Mantan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin ke Lapas Tanjung Gusta
Kalapas Maju Amintas menegaskan, apabila Dzulmi Eldin melanggar pembebasan bersyarat tersebut, maka lapas akan menarik Eldin kembali ke penjara.
Diketahui, Dzulmi Eldin bakal keluar dari penjara setelah menjalani hukuman dua per tiga dari total masa tahanannya.
Selain itu, Dzulmi Eldin juga bayar denda Rp 500 juta.
"Biasa saja. Begitu jatuh temponya 2/3 (dari masa hukuman), ya sudah bebas," kata Kalapas Klas I A Tanjunggusta Medan, Maju Amintas Siburian, Minggu (19/2/2023).
Maju mengatakan, tidak ada perlakuan khusus soal pembebasan Dzulmi Eldin ini.
Lapas hanya mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.
Kasus Dzulmi
Dalam kasus korupsi, Dzulmi Eldin sempat dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi saat dirinya menjabat sebagai Wali Kota Medan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin Divonis Penjara 6 Tahun
"Mengadili, terdakwa Dzulmi Eldin terbukti dan menyakini telah bersalah menurut hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, dengan ini majelis hakim menghukum dengan pidana selama 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, bila tidak digantikan, maka akan dijatuhkan 4 bulan kurungan," kata hakim Abdul Aziz, saat membacakan putusan di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Kamis, 11 Juni 2020 silam.