Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipidana 6 Tahun Penjara, Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Hari Ini Menerima Pembebasan Bersyarat

Dzulmi Eldin sebelumnya dipidana 6 tahun penjara atas kasus korupsi saat dirinya menjabat sebagai Wali Kota Medan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dipidana 6 Tahun Penjara, Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Hari Ini Menerima Pembebasan Bersyarat
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin menggunakan rompi oranye dan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019) dini hari. Mantan Wali Kota Medan, T Dzulmi Eldin akan menghirup udara bebas setelah menerima pembebasan bersyarat hari ini, Selasa (28/2/2023) pukul 09.00 WIB. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mantan Wali Kota Medan, T Dzulmi Eldin akan menghirup udara bebas setelah menerima pembebasan bersyarat hari ini, Selasa (28/2/2023) pukul 09.00 WIB.

Dzulmi Eldin sebelumnya dipidana 6 tahun penjara atas kasus korupsi saat dirinya menjabat sebagai Wali Kota Medan.

"Kami akan menyiapkan surat penyerahan pembebasan, dan selanjutnya kejaksaan serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Medan yang akan bertanggung jawab mengawasi tersangka," kata Kepala Lapas Klas I A Tanjunggusta Medan, Maju Amintas Siburian, Senin (27/2/2023).

Usai dibebaskan dari Lapas Klas I A Tanjunggusta Medan, Dzulmi Eldin akan diserahkan kepada Kejari Medan.

Baca juga: KPK Eksekusi Mantan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin ke Lapas Tanjung Gusta

Kalapas Maju Amintas menegaskan, apabila Dzulmi Eldin melanggar pembebasan bersyarat tersebut, maka lapas akan menarik Eldin kembali ke penjara.

Diketahui, Dzulmi Eldin bakal keluar dari penjara setelah menjalani hukuman dua per tiga dari total masa tahanannya.

Selain itu, Dzulmi Eldin juga bayar denda Rp 500 juta.

Berita Rekomendasi

"Biasa saja. Begitu jatuh temponya 2/3 (dari masa hukuman), ya sudah bebas," kata Kalapas Klas I A Tanjunggusta Medan, Maju Amintas Siburian, Minggu (19/2/2023).

Maju mengatakan, tidak ada perlakuan khusus soal pembebasan Dzulmi Eldin ini.

Lapas hanya mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.

Kasus Dzulmi

Dalam kasus korupsi, Dzulmi Eldin sempat dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi saat dirinya menjabat sebagai Wali Kota Medan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin Divonis Penjara 6 Tahun

"Mengadili, terdakwa Dzulmi Eldin terbukti dan menyakini telah bersalah menurut hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, dengan ini majelis hakim menghukum dengan pidana selama 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, bila tidak digantikan, maka akan dijatuhkan 4 bulan kurungan," kata hakim Abdul Aziz, saat membacakan putusan di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Kamis, 11 Juni 2020 silam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas