Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua IPW Tak Perlu Merasa Terganggu Dipanggil Polda Sulsel Sebagai Saksi

Secara hukum pemanggilan saksi merupakan upaya mencari data atau alibi dari kasus hukum yang terjadi dan IPW tak perlu terganggu dengan pemanggilan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ketua IPW Tak Perlu Merasa Terganggu Dipanggil Polda Sulsel Sebagai Saksi
Istimewa
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendampingi eks Dirut PT CLM Helmut Hermawan saat diperiksa kepolisian 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dipanggil oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan sebagai saksi dalam perkara mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai pemanggilan Sugeng telah sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku dengan tujuan pengumpulan data.

"Secara hukum pemanggilan saksi - saksi dalam hal ini Ketua IPW adalah untuk mengumpulkan data. Saksi yang datang ini melalui pemanggilan surat sebagai saksi. Bukan pemanggilan sebagai tersangka. Polisi kan sesuai dengan UU yang berlaku," kata Jerry Massie, Selasa (28/2/2023).

Menurutnya saksi relevan diperlukan dalam upaya untuk memperdalam dan mempelajari sebuah perkara sehingga IPW dan Sugeng tak perlu merasa terganggu atas pemanggilan tersebut.

Baca juga: Istri Sugeng Sebut Suaminya Sempat Akan Diberi Uang oleh Kompol D, Dipaksa Ngaku Jadi Penabrak Selvi

"Secara hukum pemanggilan saksi merupakan upaya mencari data atau alibi dari kasus hukum yang terjadi. IPW tak perlu merasa terganggu dengan pemanggilan ini," kata Jerry.

Dirinya juga menerangkan bahwa permintaan keterangan dari saksi merupakan upaya dari pihak kepolisian untuk menguatkan data yang telah ada sebelumnya.

Berita Rekomendasi

"Saksi itu kan ada saksi ahli atau saksi yang mengetahui atas kasus hukum yang terjadi. Intinya, pemanggilan tersebut dilihat sebagai upaya untuk memperkuat data yang sudah ada sebelumnya," pungkasnya.

Sebagai informasi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan mengamankan eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan pada Rabu (22/2/2023) kemarin.

Dalam surat perintah nomor SP.Kap/08/II/RES.5./2023/Ditreskrimsus, dijelaskan bahwa pertimbangan Helmut ditangkap untuk kepentingan penyidikan di mana yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri atau merusak atau menghilangkan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas