Paman Rudapaksa Keponakan Usia 11 Tahun, Aksinya Dipergoki Ayah Korban, Berdalih Pinjam Charge HP
Paman rudapaksa keponakannya usia 11 tahun, aksinya dipergoki ayah korban tapi pelaku berdalih pinjam chare HP.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - AK (45), seorang paman tega merudapaksa keponakannya yang masih berusia 11 tahun.
Peristiwa itu terjadi di sebuah desa di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Diketahui perbuatan bejat AK itu telah dilakukan sebanyak dua kali.
Melansir TribunJateng.com, aksi pelaku itu dipergoki langsung oleh ayah korban.
Saat kejadian, sekira pukul 23.00 WIB, ayah korban terbangun dari tidurnya.
Ketika itu, ia melihat pintu rumah dalam kondisi terbuka.
Baca juga: Ayah Rudapaksa 2 Anak Kandung, Ada Korban di Bawah Umur hingga Pelaku Ancam Korban
Selain itu, korden kamar anaknya juga dalam keadaan terbuka.
"Ia masuk kemudian mendapati pelaku (di kamar)," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono, Sabtu (25/2/2023).
Ketika itu, ayah korban memergoki langsung pelaku tengah berbuat tak senonoh kepada putrinya.
Kepada sang ayah, korban mengaku telah dirudapaksa oleh pelaku AK sebanyak dua kali.
Tak terima putrinya dirudapaksa, ayah korban lantas melaporkan pelaku ke polisi.
Menerima laporan tersebut, pihak berwajib langsung turun tangan dan mengamankan pelaku.
Dari pengakuan pelaku, aksi bejatnya dilakukan sebanyak dua kali pada 2021 dan 2023, dikutip dari TribunJateng.com.
Aksi kedua pelaku dilakukan pada 18 Januari 2023, di mana saat itu dipergoki ayah korban.