Rafael Alun Miliki Rumah Mewah di Manado, Tagihan PBB-nya Hanya Rp 300 Ribu Per Tahun
Harta kekayaan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo diketahui mencapai Rp 56 Miliar.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO -- Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat pajak yang memiliki harta mencurigakan ternyata memiliki rumah mewah dengan tagihan pajak minim.
Rafael Alun adalah ayah dari Mario Dandy Satrio, pemuda yang menganiaya David, anak dari petinggi Banser hingga koma.
Mario dikenal sebagai pemuda yang suka pamer kekayaan orang tuanya.
Kasus ini berbuntut panjang, ayah Mario yang saat itu pejabat pajak disorot karena memiliki harta yang tak wajar.
Baca juga: Gara-gara Tunggangi Motor Gede, Sri Mulyani Minta Dirjen Pajak Klarifikai Kekayaan
Fakta-fakta tentang harta Rafael pun terus bermunculan, salah satunya adalah rumah mewah di Manado.
Melansir dari Tribunmanado, senin (27/2/2023) terkuak jika Rafael Alun punya rumah mewah di Kelurahan Kleak, Lingkungan 5, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
Menariknya di rumah mewah bercat putih tersebut diketahui jika pajak bumi bangunan (PBB) hanya Rp 300 ribu pertahun.
Berdasarkan keterangan, Lurah Kelurahan Kleak Donvito Fourzany hal itu disebabkan belum diadakannya pergantian nama antara pemilik lama dan baru.
"Akibatnya pemilik baru membayar dengan nilai sesuai ukuran rumah lama," kata dia Senin (27/2/2023).
Rumah mewah Rafael Alun di Kelurahan Kleak, Lingkungan 5, kota Manado, provinsi Sulawesi Utara.
Menurut taksirannya, nilai pajak rumah itu lebih tinggi dari 300 ribu.
Namun ia enggan membeber jumlah semestinya.
"Untuk jumlah pastinya harus ada taksirannya dari Bapenda," katanya.
Baca juga: Harta Rafael Alun Trisambodo Hampir Setara dengan Sri Mulyani, 4 Kali Lipat di Atas Dirjen Pajak
Deasy Siwu ketua lingkungan V menuturkan, mustinya pemilik baru langsung melapor saat pembelian rumah tersebut ke Bapenda agar ada penyesuaian nilai pajak.
Ia menuturkan, rumah tersebut tercatat atas nama Ernie Torondek.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.